Negara dengan Banyak Konflik dan Kekerasan
Fenomena konflik sosial politik di Indonesia sejak masa reformasi menunjukkan intensitas yang semakin tinggi. Dany Yuda Saputra, Dian Yanuardi dan Muntaza dari Institut Titian Perdamaian (2010) menginventarisir, total insiden pada tahun 2009 sebanyak 600 insiden, sementara sampai pertengahan tahun 2010 telah terjadi 752 insiden. Disamping dua jenis insiden terbesar yakni tawuran dan penghakiman massa, konflik dan kekerasan terbanyak berikutnya berupa konflik politik terutama konflik pemilu kepada daerah (74 kasus tahun 2009 dan 117 kasus sampai pertengahan 2010), konflik sumberdaya alam (54 kasus tahun 2009 dan 74 kasus tahun 2010) dan konflik sumberdaya ekonomi (30 kasus tahun 2009 dan 59 kasus tahun 2010).
Di antara konflik terbanyak dan bersifat akut adalah konflik agraria. Sejak 2006 hingga 2009, sejumlah kasus menumpuk dan tak pernah terselesaikan. Bahkan selalu berakhir konflik dan kekerasan. (lihat, suarokezone.com, 26/12/11).
Sementara menurut Kepala Departemen Mitigasi Lingkungan dan Sosial Sawit Watch Norman Jiwan, sepanjang 2010 terjadi sekitar 660 kasus konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sepanjang 2009, jumlah konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit berkisar 240 kasus. Kriminalisasi warga yang terlibat konflik naik dari 112 orang pada 2009 menjadi 130 orang lebih pada 2010. (lihat, Kompas, 5/1/11).
Sepanjang tahun 2011, Konsorsium Pembaharuan Agararia (KPA) mencatat terdapat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia. Jumlah itu meningkat 35% dari tahun 2010 sebanyak 106 konflik. Dari sisi korban, terdapat 22 petani/warga yang tewas di wilayah-wilayah sengketa dan konflik agraria (lihat, Media Indonesia, 28/12/2011).
Akar Masalahnya Kapitalisme dan UU Liberal
Berkaitan dengan konflik agraria itu menurut berbagai pihak, ada dua faktor utama penyebab tingginya konflik lahan: pertama, orientasi agraria nasional yang mengusung spirit neo liberal. Kedua, dikedepankannya penyelesaian konflik secara represif (kekerasan) daripada persuasif. Selain itu, konflik sengketa lahan juga makin rumit dengan melibatkan spekulan, mafia tanah dan makelar.
Namun jika ditelusur lebih dalam, sumber masalah munculnya berbagai konflik dan kekerasan itu kembali pada adanya berbagai UU dan peraturan yang bernuansa neo-liberal seperti UU Perkebunan, UU Minerba, UU Penanaman Modal, dan sebagainya.
UU liberal itu membenarkan penguasaan sumber daya alam kepada swasta bahkan asing. Begitu pula UU liberal itu juga membenarkan pemberian hak pengusahaan hutan dan perkebunan dalam skala yang sangat luas. Selanjutnya melalui berbagai peraturan di bawahnya, hak konsesi pertambangan, pengusahaan hutan atau pengusahaan lahan perkebunan diberikan untuk area yang sangat luas mencapai puluhan bahkan ratusan ribu hektar. Misalnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 yang mengubah batasan luas kebun sawit tiap perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000 hektar. Luas wilayah konsesi tambang dan pengusahaan hutan yang diberikan kepada suatu perusahaan juga mencapai puluhan ribu hektar. Izin dan hak pengusahaan dengan mudah diperoleh melalui kongkalikong dengan pejabat dan politisi.
Area tanah yang begitu luas itu tidak jarang merupakan tanah adat. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga, pihak perusahaan dan aparat mencap mereka sebagai perambah hutan. Tidak jarang pula area pengusahaan yang diberikan kepada perusahaan itu sudah dihuni dan digarap oleh rakyat. Rakyat yang rata-rata buta hukum, merasa tanah itu adalah milik mereka.
Dalam kasus lain, area lahan yang menjadi hak perusahaan itu dibiarkan terlantar dan kosong. Karena melihat bahwa lahan itu kosong, lalu orang-orang pun berdatangan menggarapnya karena desakan kebutuhan hidup. Di satu sisi karena merasa lahan itu adalah haknya, perusahaan pun melakukan penertiban atau meminta pemerintah melakukan penertiban. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.
Konflik pun pecah antara mereka yang menggarap dan menguasai tanah itu termasuk pemilik hak ulayat dengan perusahaan dan pemerintah. Atas nama UU, aparat keamanan diterjunkan. Pasalnya, UU mengharuskan negara memberikan perlindungan keamanan dan jaminan berjalannya operasi perusahaan atas nama investasi. Apalagi kadang kala perusahaan memberikan dana untuk mendukung pengamanan atau penertiban itu. Di sinilah akhirnya terlihat keberpihakan aparat (negara) kepada pemilik modal (investor) dengan alasan sesuai amanat UU investasi. Dalam melaksanakan itu, aparat sering kali menggunakan pendekatan represif. Akibatnya terjadilah bentrokan dan kekerasan oleh aparat (negara) terhadap rakyatnya sendiri. Semuanya demi menjamin dan melindungi kepentingan investor pemilik modal. Jadilah, aparat atau negara akhirnya menjadi berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri.
Selama UU dan peraturan liberal itu masih diterapkan, maka konflik dan kekerasan termasuk konflik agraria akan terus terjadi. Diperkirakan setidaknya saat ini terdapat 13 titik rawan terjadi konflik tanah (detiknews.com, 29/12/11). Potensi konflik yang ada sebenarnya jauh lebih besar dari itu. Sebab sampai awal 2011, pemerintah telah menerbitkan izin prinsip atas areal hutan seluas 26 juta hektar. Sementara perkebunan sawit yang telah terealisasi baru sekitar 9 juta hektar. Masih ada 15 juta hektar hutan yang bisa dikonversi menjadi perkebunan sawit dan itu pasti berpotensi menimbulkan berbagai konflik. Hal itu masih ditambah kemungkinan dampak dari UU Pengadaan lahan yang baru saja di sahkan DPR yang oleh banyak pihak dikhawatirkan akan menjadi legalisasi perampasan tanah rakyat dengan alasan demi pembangunan.
Sayangnya, rangkaian konflik-konflik itu tidak bisa diharapkan bisa diselesaikan dengan RUU Penanganan Konflik yang sedang dibahas. Sebab, RUU tersebut hanya berorientasi pada penanganan konflik (conflict manifest), tetapi belum memuat proses pengelolaan konflik (conflict management) secara utuh menyeluruh. RUU ini juga belum menyentuh akar persoalan sebenarnya, yaitu UU bercorak liberal yang lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal dengan mengorbankan hak dan kepentingan rakyat.
Semua ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia. Sistem itu melahirkan corporation state berupa hubungan simbiosis mutualisme antara elit politik dan bisnis yang merugikan rakyat banyak. Sistem demokrasi yang menjadi pilar pokok ideologi kapitalisme ini kemudian menjadi alat legitimasi lahirnya UU liberal.
Solusinya: Terapkan Syariah Islam
Semua konflik dan masalah yang terjadi saat ini adalah akibat diabaikan dan ditinggalkannya sistem yang diberikan oleh Allah SWT yaitu syariah Islam. Allah telah mengingatkan:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)Imam Ibn Katsir di dalam tafsirnya menjelaskan, man a’radha ‘an dzikrî yakni menyalahi perintahku dan apa yang telah Aku turunkan kepada rasulKu, berpaling darinya dan berpura-pura melupakannya serta mengambil selain yang berasal dariKu sebagai petunjuknya. Maka baginya kehidupan yang sempit yakni di dunia dan tidak ada ketenteraman untuknya serta tidak ada kelapangan untuk dadanya…. (Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, v/322, Dar Thayyibah li an-nasyr wa at-tawzi’. 1999)
Semua kerusakan termasuk dalam bentuk konflik yang terjadi merupakan sebagian dari akibat perbuatan manusia sendiri yang mengabaikan petunjuk Allah dan memilih petunjuk selain Allah. Solusi untuk menyelesaikan itu seperti yang dinyatakan di dalam al-Quran surat ar-Rum : 41 tidak lain adalah kembali kepada petunjuk Allah SWT.
Dalam hal ini, syariah Islam memiliki serangkaian aturan yang akan mampu mencegah semua keburukan itu termasuk konflik tersebut. Syariah menetapkan sumber daya alam (SDA) yang besar termasuk hutan dan tambang yang depositnya besar adalah milik rakyat (milkiyah ‘ammah) yang haram diberikan kepada swasta. SDA itu harus dikelola negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.
Syariah Islam juga menetapkan tanah-tanah terlantar dikuasai negara. Negara kemudian membagikannya kepada rakyat yang mampu menggarapnya, dan bukan menguasakannya kepada pemodal besar seperti dalam sistem kapitalisme sekarang ini. Disamping itu tentu saja hukum-hukum tentang ekonomi, politik, pemerintahan, penanganan konflik dan sebagainya. Karena itu untuk menyelesaikan semua masalah termasuk berbagai konflik itu secara tuntas, maka perjuangan untuk menegakkan syariah dalam segala aspek kehidupan harus makin digencarkan. Lebih dari itu, perjuangan penerapan syariah Islam di tengah kehidupan merupakan bukti kesempurnaan keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar