.
Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Keputusan itu memicu protes dan penolakan dari banyak pihak. Keputusan pencabutan itu dianggap kontraproduktif terhadap upaya mengatasi kerusakan moralitas dan maraknya kejahatan di tengah masyarakat. Protes keras juga datang dari sejumlah Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.
Melawan Hukum Lebih Tinggi?
Kemendagri beralasan pencabutan perda-perda miras itu karena menyalahi aturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sejak perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan. Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com (31/11/11), melalui surat nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, Mendagri meminta perda miras kabupaten Indramayu segera dicabut dalam waktu 15 hari sejak 16 November.
Alasan bertentangan dengan Keppres No. 3 Tahun 1997 itu terkesan dipaksakan. Keppres itu dikeluarkan pada era orde baru yang sarat masalah. Mestinya Keppres bermasalah itu yang harus dicabut. Sebab Keppres itulah yang justru menjadi biang kerok maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Apalagi adanya Keppres ini berarti menghalalkan perkara yang jelas-jelas diharamkan Allah SWT. Lebih tinggi mana hukum Allah SWT dibanding keputusan presiden? Mana yang lebih baik, hukum Allah SWT atau hukum jahiliyah yang bersumber dari hawa nafsu manusia yang rakus?
Motif Bisnis Haram
Aroma kuatnya pengaruh bisnis miras pun menyeruak. Sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia dianggap pangsa pasar miras potensial. Menurut catatan Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) orang Indonesia mengkonsumsi 100 juta liter bir pertahun. Jumlah konsumen minuman keras domestik terus meningkat 3-4 % pertahun, belum lagi dengan bertambahnya kunjungan wisatawan asing. Maka pengusaha miras ingin agar pembatasan miras dilonggarkan dan kuota produksinya ditambah.
Keputusan kontroversial Kemendagri ini menjadi jalan bagi mulusnya bisnis miras itu. Selama ini yang pertama-tama menentang perda larangan miras adalah pengusaha miras. Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat digugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak oleh MA.
Sumber Kejahatan
Pencabutan perda miras ini menambah keberpihakan pemerintah pada bisnis haram ini. Dua tahun silam pemerintah sudah menetapkan miras terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Hal ini menunjukkan lagi-lagi pemerintah lebih memikirkan kepentingan segelintir pengusaha bejad yang hanya memikirkan uang, dibanding keselamatan dan moralitas masyarakat. Padahal semuanya sudah tahu dan terbukti, miras pangkal berbagai macam kejahatan. Baru-baru ini, seorang ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang 2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (TRIBUNMANADO.CO.ID, 5/1/2012).
Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70 % tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (lihat, kompas.com, 21/1/2011).
Miras juga menjadi pemicu beberapa tawuran massal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah dan hingga menyebabkan sejumlah korban tewas. Begitu juga tak sedikit orang yang tewas setelah menenggak miras.
Maka sungguh aneh bila pemerintah justru mencabut perda miras yang sebenarnya masih terlalu longgar itu. Padahal fakta yang ada sejak perda miras diberlakukan terjadi penurunan angka kriminalitas, bahkan sampai 80 % seperti di Bulukumba. Di Indramayu dan Tangerang penerapan perda miras berhasil mengurangi angka kriminalitas secara nyata.
Apalagi, perda-perda itu sebelumnya sudah dikonsultasikan ke tingkat provinsi dan bahkan ke Kemendagri dan dinilai tidak masalah. Perda anti miras itu didukung dan diterima oleh masyarakat. Perda itu juga dihasilkan melalui proses demokratis dan disetujui oleh DPRD setempat. Sekali lagi, pencabutan perda miras ini makin menunjukkan keanehan demokrasi. Kalau benar-benar memperhatikan suara rakyat seharusnya perda miras yang dihasilkan secara demokratis itu diterima. Kenapa malah ditolak dan dianggap tidak demokratis?
Aroma anti syariah Islam pun muncul dibalik ini . Mengingat selama ini, perda-perda seperti ini kerap digugat kelompok sekuler liberal karena dianggap kental dengan syariah Islam. Mereka menuding syariah Islam mengancam negara. Tudingan yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang disebut membahayakan masyarakat? Bagaimana mungkin aturan Allah SWT yang melarang miras yang menjadi salah satu sumber kejahatan dianggap membahayakan masyarakat ?
Syariah Islam Membabat Miras, Menyelamatkan Umat
Islam dengan tegas mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)Syaikh Ali ash-Shabuniy di dalam Tafsir ayat al-ahkam (I/562) menyatakan bahwa ayat berikutnya menyebutkan berbagai keburukan untuk mengisyaratkan bahaya yang besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan meminum khamr. Allah berfirman (yang artinya): Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (TQS al-Maidah [5]:91)
Rasul saw. juga sudah memperingatkan:
« اِجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ »
Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:
« جَلَدَ النَّبِىُّ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ »
Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar
menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah
sunnah (HR Muslim)Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw bersabda:
« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ
شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا
وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَ »
Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang
menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya,
yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan
harganya (HR. Ahmad).Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.
Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr.
Wahai Kaum Muslim
Pencabutan perda miras ini menunjukkan kebobrokan pemerintah. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Sekaligus semakin membuktikan bahwa masyarakat yang bebas dari bahaya khamr (miras) tidak akan terwujud dengan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem Kapitalis-Demokrasi hanya memikirkan pemilik modal, hanya memikirkan perut dan materi segelintir pengusaha rakus. Sistem ini tidak akan memberikan kebaikan sedikitpun kepada manusia.
Bahaya khamr dan semua keburukan akibat khamr hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara utuh. Karena itu impian kita akan masyarakat yang tenteram, bersih, bermartabat dan bermoral tinggi, hendaknya mendorong kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai Sistem Politik yang telah ditetapkan oleh Islam yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar