"

Senin, 14 Januari 2013

Manajemen K3

 
MANAJEMEN K3


O
L
E
H

BAITUR RAHMAN MERJA_141 2011 0334

KELAS L_2

 
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2012



KATA PENGANTAR
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
            Puji dan syukur kami panjatkan  kehadirat Allah SWT  karena atas berkat rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelasaikan  makalah ini. Tak lupa Shalawat serta Salam atas junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah diutus kemuka bumi ini sebagai Rahmatanlil Alamin.
            Makalah ini disusun untuk mengetahui segala sesuatu yang menyangkut tentang Manajemen K3. Dimana dalam makalah ini diharapkan lebih membuka wawasan berpikir dibidang terkait dengannya.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Wallahu Waliyyut Taufiq Wal - Hidayah
           

                                                                                         Makassar, November 2012

                                                                                                           
                                                                                                        Penyusun
 

DAFTAR ISI

Halaman Sampul ………………………………………………………………
Kata Pengantar ………………………………………………………………...
Daftar isi ………………………………………………………………………...
BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang …………………………………………………………
B.   Rumusan Masalah …………………………………………………….
C.   Tujuan …………………………………………………………………...
BABII PEMBAHASAN
A.   Kesehatan dan Keselamatan kerja …………………………………..
B.   Sebab-sebab kecelakaan ……………………………………………..
C.   Target K3 ……………………………………………………………….
D.   Manajemen K3 …………………………………………………………
E.   Tujuan dan sasaran Manajemen K3 …………………………………
F.    Peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja ...
BAB III Penutup
A.   Kesimpulan ……………………………………………………………..
B.   Saran ……………………………………………………………………
Daftar pustaka ………………………………………………………………….
1
2
3

4
5
5

6
7
9
9
12
13

14
14
15



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Organisasi keselamatan kerja terdapat pada unsur pemerintah, dalam ikatan profesi, badan-badan konsultasi di masyarakat, di perusahaan-perusahaan, dan lain-lain. Program pemerintah khususnya pembinaan dan pengawasan bersama-sama dengan praktek keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan isi mengisi, sehingga dicapai tingkat keselamatan kerja di perusahaan yang etinggi-tingginya. Selain itu, perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan penerapan keselamatan kerja di perusahaanya dapat memperoleh bantuan keahlian dari badan-badan konsultasi atau lembaga-lembaga pengujian. Pada tingkat perusahaan, pengusaha dan buruh adalah kunci kea rah keberhasilan program keselamatan kerja. Ikatan profesi meningkatkan pula profesi keselamatan kerja, agar menunjang program keselamatan kerja.
Secara keilmuan, keselamatan kerja memerlukan keahlian-keahlian lain, seperti teknologi, kimia, fisika, toksikologi, kesehatan, statistic, fisiologi, psikologi, dan lain-lain. Maka dari itu, selain ahli atau teknisi keselamatan kerja masih di perlukan insinyur, dokter, ahli faal, ahli jiwa, ahli statistic, dan lain-lain. Organisasi keselamatan kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
1.    Organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian, dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
2.    Panitia keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas dasar kewajiban undang-undang.

B. Rumusan Masalah
G.   Kesehatan dan Keselamatan kerja
H.   Sebab-sebab kecelakaan
I.      Target K3
J.    Manajemen K3
K.   Tujuan dan sasaran Manajemen K3
L.    Peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja

C. Tujuan
1.    Untuk mengetahui Kesehatan dan Keselamatan kerja
2.    Untuk mengetahui sebab-sebab kecelakaan
3.    Untuk mengetahui target K3
4.    Untuk mengetahui manajemen K3
5.    Untuk mengetahui tujuan dan sasaran Manajemen K3
6.    Untuk mengetahui peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja



BAB II
PEMBAHASAN

A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
B. Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Penyebab dasar kecelakaan kerja :
1.    Faktor Personil
a.    Kelemahan Pengetahuan dan Skill
b.    Kurang Motivasi
c.    Problem Fisik
d.    Faktor Pekerjaan
1.    Standar kerja tidak cukup Memadai
2.    Pemeliharaan tidak memadai
3.    Pemakaian alat tidak benar
4.    Kontrol pembelian tidak ketat
Penyebab Langsung kecelakaan kerja
1.    Tindakan Tidak Aman
a.    Mengoperasikan alat bukan wewenangnya
b.    Mengoperasikan alat dg kecepatan tinggi
c.    Posisi kerja yang salah
d.    Perbaikan alat, pada saat alat beroperasi
e.    Kondisi Tidak Aman
1.    Tidak cukup pengaman alat
2.    Tidak cukup tanda peringatan bahaya
3.    Kebisingan/debu/gas di atas NAB
4.    Housekeeping tidak baik
Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan Prosentasenya:
  1. Tindakan tidak aman oleh pekerja (88%)
  2. Kondisi tidak aman dalam areal kerja (10%)
  3. Diluar kemampuan manusia (2%)
C. Target K3
Lingkungan kerja yang sehat dan aman adalah semua orang keinginan. Oleh karena itu, K3 juga memiliki target untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman agar dapat meningkatnya produktivitas kerja. Dalam mewujudkan target tersebut, dibutuhkan :
·         Upaya Individu.
·         Kerjasama semua pihak.
·         Tempak kerja yang sehat dan bebas kecelakaan.

D. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manajemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibagi kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi :
A. Planning (perencanaan)
B. Organizing (organisasi)
C. Actuating (pelaksanaan)
D. Controlling (pengawasan)
1. Planning (Perencanaan)
Fungsi perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen yang perlu mendapat perhatian, karena dari perencanaan yang baik dapat diharapkan terlaksananya fungsi manajemen lainnya dengan baik, karena semua fungsi manajemen berkaitan satu sama lain. Pelaksanaan kegiatan K3 menjadi kurang terarah apabila tidak ada perencanaan yang baik. Begitu pula fungsi pengawasan akan berjalan dengan baik kalau perencanaan sudah baik.
Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium. Dalam perencanaan, kegiatan yang ditentukan meliputi :
a. apa yang dikerjakan
b. bagaimana mengerjakannya
c. mengapa mengerjakan
d. siapa yang mengerjakan
e. kapan harus dikerjakan
f. di mana kegiatan itu harus dikerjakan
Kegiatan K3 sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metoda-metoda yang dipakai makin banyak ragamnya, semuanya menyebabkan resiko bahaya yang dapat terjadi makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja.

2. Organizing (organisasi)
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan. Contoh fungsi pengorganisasian dalam managemen K3 antara lain :
1.    Menyusun garis besar pedoman K3
2.    Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pelaksanaan K3
3.    Menentukan pelaksanaan pedoman pelaksanaan K3
4.    Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan berkait K3
5.    Mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang ditimbulkan di tempat kerja
3. Actuating /(pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan aktivitas bawahan, mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas manajer untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.
4. Controlling (pengawasan)
Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a.    adanya rencana
b.    adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan

E. Tujuan dan Sasaran Manajemen K3
Tujuan dan sasaran SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Karena Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Manfaat langsung:
·         Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja
·         Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja
·         Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Di samping itu juga, Sistem Manajemen K3 juga memiliki banyak manfaat tidak langsung yakni:
·         Meningkatkan image market terhadap perusahaan
·         Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan
·         Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
F. Peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan  
     Kecelakaan Kerja
Satu dari beberapa karakteristik proyek konstruksi yaitu mempunyai resiko yang tinggi terhadap kecelakaan. Dengan semakin banyaknya penggunaan alat-alat kerja yang canggih, walaupun telah dilengkapi dengan sistem keamanan, resiko kecelakaan tetap semakin besar. Selanjutnya sesuai teori Maslow, kebutuhan rasa aman akan muncul setelah kebutuhan tingkat pertama (phisik dan biologis) terpenuhi, sehingga mulai sekarang keselamatan merupakan hal yang harus diusahakan pemenuhannya. Teori lama menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pekerja (individual). Sekarang, kecelakaan dianggap akibat dari faktor organisasi dan manajemen yang salah. Sejalan dengan teori-teori terbaru, maka peran manajemen sangat berarti dalam pencegahan kecelakaan. Dalam tulisan ini, peran manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibahas dari fungsi fungsi ma najemen, sumber-sumber daya yang digunakan, dan aspek lain yang relevan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

B. Saran
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.



Daftar Pustaka

6.  http://rahmandtb.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini