MANAJEMEN K3
O
L
E
H
BAITUR RAHMAN MERJA_141 2011 0334
KELAS L_2
FAKULTAS KESEHATAN
MASYARAKAT
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
KATA PENGANTAR
Assalamu
‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT karena atas berkat rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ini. Tak
lupa Shalawat serta Salam atas junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah diutus kemuka bumi ini sebagai Rahmatanlil
Alamin.
Makalah ini disusun untuk mengetahui
segala sesuatu yang menyangkut tentang Manajemen K3. Dimana dalam makalah ini
diharapkan lebih membuka wawasan berpikir dibidang terkait dengannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Wallahu
Waliyyut Taufiq Wal - Hidayah
Makassar, November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
………………………………………………………………
Kata Pengantar
………………………………………………………………...
Daftar isi
………………………………………………………………………...
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang …………………………………………………………
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………….
C.
Tujuan …………………………………………………………………...
BABII PEMBAHASAN
A. Kesehatan
dan Keselamatan kerja …………………………………..
B. Sebab-sebab
kecelakaan ……………………………………………..
C. Target
K3 ……………………………………………………………….
D. Manajemen
K3 …………………………………………………………
E. Tujuan
dan sasaran Manajemen K3 …………………………………
F. Peranan
Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja ...
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan ……………………………………………………………..
B.
Saran ……………………………………………………………………
Daftar pustaka ………………………………………………………………….
|
1
2
3
4
5
5
6
7
9
9
12
13
14
14
15
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Organisasi keselamatan kerja terdapat pada unsur
pemerintah, dalam ikatan profesi, badan-badan konsultasi di masyarakat, di
perusahaan-perusahaan, dan lain-lain. Program pemerintah khususnya pembinaan
dan pengawasan bersama-sama dengan praktek keselamatan kerja di
perusahaan-perusahaan isi mengisi, sehingga dicapai tingkat keselamatan kerja
di perusahaan yang etinggi-tingginya. Selain itu, perusahaan-perusahaan dalam
meningkatkan penerapan keselamatan kerja di perusahaanya dapat memperoleh
bantuan keahlian dari badan-badan konsultasi atau lembaga-lembaga pengujian.
Pada tingkat perusahaan, pengusaha dan buruh adalah kunci kea rah keberhasilan
program keselamatan kerja. Ikatan profesi meningkatkan pula profesi keselamatan
kerja, agar menunjang program keselamatan kerja.
Secara keilmuan, keselamatan kerja memerlukan
keahlian-keahlian lain, seperti teknologi, kimia, fisika, toksikologi,
kesehatan, statistic, fisiologi, psikologi, dan lain-lain. Maka dari itu,
selain ahli atau teknisi keselamatan kerja masih di perlukan insinyur, dokter,
ahli faal, ahli jiwa, ahli statistic, dan lain-lain. Organisasi keselamatan
kerja di tingkat perusahaan ada dua jenis, yaitu :
1. Organisasi
sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan dan disebut bidang, bagian,
dan lain-lain keselamatan kerja. Oleh karena merupakan bagian organisasi
perusahaan, maka tugasnya kontinyu, pelaksanaanya menetap dan anggarannya
sendiri. Kegiatan-kegiatannya biasanya cukup banyak dan efeknya terhadap
keselamatan kerja adalah banyak dan baik.
2. Panitia
keselamatan kerja, yang biasanya terdiri dari wakil pimpinan perusahaan, wakil
buruh, teknisi keselamatan kerja, dokter perusahaan dan lain-lain. Keadannya
biasanya mencerminkan panitia pada umumnya. Pembentukan panitia adalah atas
dasar kewajiban undang-undang.
B.
Rumusan Masalah
G. Kesehatan
dan Keselamatan kerja
H. Sebab-sebab
kecelakaan
I. Target
K3
J. Manajemen
K3
K. Tujuan
dan sasaran Manajemen K3
L. Peranan
Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Kesehatan dan Keselamatan kerja
2. Untuk
mengetahui sebab-sebab kecelakaan
3. Untuk
mengetahui target K3
4. Untuk
mengetahui manajemen K3
5. Untuk
mengetahui tujuan dan sasaran Manajemen K3
6. Untuk
mengetahui peranan Manajemen K3 Dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan
meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan
yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan
pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969
tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan
menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003,
dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada.
Peraturan tersebut adalah
Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya
meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan
air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang
diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya
karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana
yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan
lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan
kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar
terjalan dengan baik.
B.
Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu
saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak
aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik
keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti
kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah
tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk
menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan
setiap karyawan pabrik.
Penyebab
dasar kecelakaan kerja :
1. Faktor Personil
a. Kelemahan Pengetahuan dan Skill
b. Kurang Motivasi
c. Problem Fisik
d. Faktor Pekerjaan
1. Standar kerja tidak cukup Memadai
2. Pemeliharaan tidak memadai
3.
Pemakaian
alat tidak benar
4.
Kontrol
pembelian tidak ketat
Penyebab
Langsung kecelakaan kerja
1. Tindakan Tidak Aman
a. Mengoperasikan alat bukan
wewenangnya
b. Mengoperasikan alat dg kecepatan
tinggi
c. Posisi kerja yang salah
d. Perbaikan alat, pada saat alat
beroperasi
e. Kondisi Tidak Aman
1. Tidak cukup pengaman alat
2. Tidak cukup tanda peringatan bahaya
3. Kebisingan/debu/gas di atas NAB
4. Housekeeping tidak baik
Penyebab
Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan
Prosentasenya:
- Tindakan tidak aman oleh pekerja (88%)
- Kondisi tidak aman dalam areal kerja (10%)
- Diluar kemampuan manusia (2%)
C. Target K3
Lingkungan kerja yang sehat dan aman adalah
semua orang keinginan. Oleh karena itu, K3
juga memiliki target untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman
agar dapat meningkatnya produktivitas kerja. Dalam mewujudkan target tersebut,
dibutuhkan :
·
Upaya Individu.
·
Kerjasama semua pihak.
·
Tempak kerja yang sehat dan bebas kecelakaan.
D. Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Manajemen adalah pencapaian tujuan
yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal
tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (malprektek)
serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk
menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja,
sehingga pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibagi
kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi :
A.
Planning (perencanaan)
B.
Organizing (organisasi)
C.
Actuating (pelaksanaan)
D.
Controlling (pengawasan)
1.
Planning (Perencanaan)
Fungsi perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen
yang perlu mendapat perhatian, karena dari perencanaan yang baik dapat
diharapkan terlaksananya fungsi manajemen lainnya dengan baik, karena semua
fungsi manajemen berkaitan satu sama lain. Pelaksanaan kegiatan K3 menjadi
kurang terarah apabila tidak ada perencanaan yang baik. Begitu pula fungsi
pengawasan akan berjalan dengan baik kalau perencanaan sudah baik.
Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan
yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja di
laboratorium. Dalam perencanaan, kegiatan yang ditentukan meliputi :
a. apa yang
dikerjakan
b. bagaimana mengerjakannya
c. mengapa mengerjakan
d. siapa yang mengerjakan
e. kapan harus dikerjakan
f. di mana kegiatan itu harus dikerjakan
b. bagaimana mengerjakannya
c. mengapa mengerjakan
d. siapa yang mengerjakan
e. kapan harus dikerjakan
f. di mana kegiatan itu harus dikerjakan
Kegiatan K3 sekarang tidak lagi hanya di bidang
pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan
penelitian, juga metoda-metoda yang dipakai makin banyak ragamnya, semuanya
menyebabkan resiko bahaya yang dapat terjadi makin besar. Oleh karena itu
usaha-usaha pengamanan kerja harus ditangani secara serius oleh organisasi
keselamatan kerja.
2.
Organizing (organisasi)
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan
pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan
untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan
perusahaan. Contoh fungsi pengorganisasian dalam managemen K3 antara lain :
1. Menyusun
garis besar pedoman K3
2. Memberikan
bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pelaksanaan K3
3. Menentukan
pelaksanaan pedoman pelaksanaan K3
4. Memberikan
rekomendasi untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan berkait K3
5. Mengatasi
dan mencegah meluasnya bahaya yang ditimbulkan di tempat kerja
3.
Actuating /(pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan
mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan aktivitas bawahan,
mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan menjadi aktivitas yang kompak
(sinkron), sehingga semua aktivitas bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Pelaksanaan
program kesehatan dan keselamatan kerja sasarannya ialah tempat kerja yang aman
dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja wajib mengetahui dan memahami
semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam,
serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan
pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi
berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia
dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul
permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas manajer untuk
mengambil keputusan penyelesaiannya.
4. Controlling (pengawasan)
Fungsi pengawasan adalah aktivitas
yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana
yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan
pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a. adanya rencana
b. adanya instruksi-instruksi dan
pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah
pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala
peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus
menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia
bila peraturan diabaikan
E.
Tujuan dan Sasaran Manajemen K3
Tujuan dan sasaran SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di
tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien, dan produktif. Karena Sistem Manajemen K3 bukan hanya
tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi
juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Selain
itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri
kita antara lain :
Manfaat langsung:
Manfaat langsung:
·
Mengurangi jam kerja yang hilang akibat
kecelakaan kerja
·
Menghindari kerugian material dan jiwa akibat
kecelakaan kerja
·
Menciptakan tempat kerja yang efisien dan
produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Di
samping itu juga, Sistem Manajemen K3 juga memiliki banyak manfaat tidak
langsung yakni:
·
Meningkatkan image market terhadap perusahaan
·
Menciptakan hubungan yang harmonis bagi
karyawan dan perusahaan
·
Perawatan terhadap mesin dan peralatan
semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
F. Peranan Manajemen K3 Dalam
Pencegahan
Kecelakaan Kerja
Satu
dari beberapa karakteristik proyek konstruksi yaitu mempunyai resiko yang
tinggi terhadap kecelakaan. Dengan semakin banyaknya penggunaan alat-alat kerja
yang canggih, walaupun telah dilengkapi dengan sistem keamanan, resiko
kecelakaan tetap semakin besar. Selanjutnya sesuai teori Maslow, kebutuhan rasa
aman akan muncul setelah kebutuhan tingkat pertama (phisik dan biologis)
terpenuhi, sehingga mulai sekarang keselamatan merupakan hal yang harus
diusahakan pemenuhannya. Teori lama menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena
kesalahan pekerja (individual). Sekarang, kecelakaan dianggap akibat dari
faktor organisasi dan manajemen yang salah. Sejalan dengan teori-teori terbaru,
maka peran manajemen sangat berarti dalam pencegahan kecelakaan. Dalam tulisan
ini, peran manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibahas dari fungsi fungsi
ma najemen, sumber-sumber daya yang digunakan, dan aspek lain yang relevan.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk
menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja,
sehingga pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan organisasi.
B.
Saran
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan
atau membuat program yang berkesinambungan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan
terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan
bagian dari pekerjaan, untuk perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini
melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk
imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan
kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi
sebuah perushaan.
Daftar
Pustaka
6. http://rahmandtb.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar