SISTEM PEMERINTAHAN
A. SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kata “system” siartikan sebagai susunan kesatuan - kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri - sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan
Beberapa pengertian tentang system :
a. PRAJUDI
Sistem adalah suatu jaringan prosedur - prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
b. W. J. S. POERWADARMINTA
Sistem adalah sekelompok bagian - bagian (alat atau bahan) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
c. SUMANTRI
sistem adalah sekelompok bagian - bagian yang bekerja bersama - sama untuk melakukan suatu maksud.
Jadi, sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengait satu sama lain.
Unsur-unsur dalam system meliputi :
1) Seperangkat komponen, elemen, bagian.
2) Saling berkaitan dan tergantung.
3) Kesatuan yang terintegrasi (terkit dan menyatu)
4) Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Didalam sebuah system tergantung ciri - ciri :
a) Cenderung kearah entriopi lamban, menuai, mati.
b) Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa di hentikan.
c) Mempunyai batas-batas yang dapat yang dapat berubah.
d) Mempunyai lingkungan proksimal dan distal
- lingkungan Proksimal (lingkungan yang disadari oleh system)
- lingkungan Distal (lingkungan yang berada diluar system)
e) mempunyai variable dan parameter
- Variabel adalah faktor-faktor dalam system
- Parameter adalah faktor - faktor diluar system
f) mempunyai subsistem
g) mempunyai suprasistem
MANAJEMEN SISTEM
Manajemen system merupakan pendekatan sistem yang bersifat praktis. Manajemen sistem di arahkan untuk dapat mengelola keseluruhan komponen yang ada secara lebih baik. Untuk itu biasanya digunakan metode tertentu dengan memadukan komponen - komponen yang menjadi satu kesatuan. Manajemen system mengintegrasikan (saling berkait dan menjadi kesatuan) operasi - operasi kerja melalui perancangan yang menekankan pada jaringan hubungan antar komponen.
ANALISIS SISTEM
Analisis system merupakan pendekatan system yang bertitik tolak pada optimalisasi penggunaan sumber daya. sumber daya tersebut dapat meliputi sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya benda (SDB). Analisis system dilakukan dengan menggunakan metode penyusunan model-model kerja agar tujuan yang telah ditetapkan dapat di capai secara efektif dan efisien.
2. Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan merupakan suatu system yang kompleks di dalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan undang-undangan.
Pemerintahan (governing)menurut kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai actor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai imdividu mesyarakat.
Pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (cabinet).
3. Sistem Pemerintahan
Dalam trias politika kita mengenal pemisahan antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Pada dua lembaga , yaitu eksekutif dan legislatif.
Secara umum, ada dua system pemerintahan yaitu system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensial . diantara kedua sestem yang memiliki perbedaan mendasar tersebut, terdapat pula system pemerintahan semipresidensial yang menggabungkan keduanya.
Pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih tersendiri diluar parlemen (legislatif / dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang teap.
Pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan (perdana mentri) suatu dewan mentri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen.
Bentuk ketiga adalah pemerintahan semipresidensial yang menggabungkan kedua system murni diatas.
B. SYSTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Dalam system pemerintahan parlementer posisi kepala Negara dan kepala pemerintahan diduduki oleh dua figur yang berbeda. Hal ini menutup kemungkinan terpusatnya kekuasaan eksekutif di satu tangan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri (di Jerman di sebut Konselir). Sementara, jabatan kepala Negara biasanya di pegang oleh Presiden atau Raja. Presiden di pilih oleh rakyat, sedangkan Raja merupakan kedudukan yang diwarisi secara turun-temurun.
Menurut Rod Hague, pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri pokok sbb :
a) Partai - partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis mentri - mentri pemerintahan biasanya di ambil dari anggota legislative dan tetap menjadi anggota legislatif.
b) Kepala pemerintahan (yang disebut perdana menteri, primer,atau konselir) dan dewan menteri (yang disebut kabinet)dapat diberhentikan dari jabatan melalui Mesi tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala Negara.
c) Eksekutif adalah kolegiat, berbentuk kabinet dimana perdana menteri secara tradisional adalah orang pertama diantara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif pluralistis ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif.
Menurut sejarah ketatanegaraan belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra – parlemen :
a) Zaken cabinet ; yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
b) National cabinet (kabinet nasional) ; yaitu suatu kabinet yang menteri-meterinya di ambil dari beberapa golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya dibentuk dalam keadaan kritis. Dimana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan parlementer :
a. Prancis d. Malaysya
b. Inggris e. Australia
c. India f. Jepang.
C. SYSTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam system presidensial presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsure :
a) Presiden yang di pilih rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan yang terkait.
b) Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
c) Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
Contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
a) Amerika serikat
b) Pakistan
D. BENTUK PEMERINTAHAN
1. Teori klasik tentang bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu system yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara alat-alat perlengkapan itu. Padmo Wahyono berpendapat bahwa bentuk Negara aris tokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik. Sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran Plato (429 - 374 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan Negara yang harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia, antara lain :
1) Ariktokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran.
2) Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat jelata.
4) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
b. Ajaran Aristoteles (348 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok. Yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan sbb :
1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan pemerosotan.
3) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4) Oligorki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh cendekiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5) Politeia, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
6) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleg orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
c. Ajaran Polybios (204 – 122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan cyelus theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politika dengan demokrasi.
MONARKI |
T I R A N I |
OKHLOKRASI |
ARISTOKRASI |
DEMOKRASI |
MONARKI |
P0lybios menjelaskan Monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi menjalaknkan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi Tirani.
Dalam pemerintahan Tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum pemerintahan pun berubah dari Tirani menjadi Aristokrasi.
Aristokrasi, keadilan hanya mementingkan diri sendiri. Pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. Oligarki keadilan rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib rakyat menjalankan kekuasaan Negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Awalnya, baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebrobokan, dan korupsi sehingga hukum sulit di tegakkan. Okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh suatu tangan dalam bentuk monarki.
2. Bentuk Pemerintahan Monarki
LOAN DUGUIT dalam bukunya Treatic de Droit constitusional membedakan bentuk pemerintahan dalam monarti dan republik. Perbedaan antara pemerintahan monarti dan republik menurut LOAN DUGUIT ada pad kepala negaranya. Jika kepala Negara ditunjuk berdasarkan hak turun temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut monarti. Kalau kepala ditunjuk tidak berdasarkan turun temurun, melainkan di pilih, maka bentuk pemerintahan itu adalah republic.
a. Monarki Absolut
Monarki absolut, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah, dengan wilayah lain yang kadang berbeda) yang kekuasaannya tidak terbatas.
b. Plonarti konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak dipraktikkan pada masa lalu, karena kekuasaan raja dibatasi oleh UUD (konstitusi), maka bentuk pemerintahan yang demikian disebut monarti konstitusional.
Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarti konstitusional dapat diuraikan sbb :
1. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh.
Contoh : Jepang dengan hak octrooi.
2. Adakalanya monarti absolut berubah menjadi monarti konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (tidak lagi mutlak / absolute).
Contoh : inggris yang melahirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam politik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan republik antara absolut dan republik konstitusional.
a. Republik Absolut
Dalam republik Absolut, pemerintah bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaanPemerintahan yang absolut bersifat totaliter, maksudnya segalanya terpusatpada kekuasaan sang pemimpin.
Perbedaan utama antara monarki, absolut dan republik absolut terdapat pada kekuasaan yang diwariskan. Dalam monarki absolut, kekuasaan raja diwarisi dari pendahulunya,sedangkan dalam republic absolute kekuasaan dapat di peroleh melalui beragam cara.
b. Republik Konstitusional
kekuasaan kepala Negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
E. KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
1. Pengertian
Arti “Good” dalam istilah good govermance mengandung dua pengertian :
Pertama nilai - nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat. Dan nilai - nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembanguan berkelanjutan dan keadilan social. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Beberapa pengertian tentang kepemerintahan yang baik dapat dikemukakan sbb :
· World Bank
Good govermance merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi baik secara politik maupun administrative. Menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas dan kewiraswastaan.
· United Nations Developmen Program (UNDP)
Hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara. Sektor swasta dan masyarakat (society).
· Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip Profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan diterima oleh seluruh masyarakat.
2. Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
Prinsip-prinsipnya antara lain :
a) partisipasi, yaitu : setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan. Baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
b) Penegakan hukum, yaitu : bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan dan di patuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
c) Transparan, yaitu : bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi dan harus dapat juga diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya dan informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.
d) Daya tanggap, yaitu : bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus di arahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (masyarakat).
e) Berorientasi konsensus, yaitu : bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah dari berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak. Dan jika dimungkinkan juga dapat di berlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f) Berkeadilan, yaitu : bahwa pemerintahan yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g) Efektifitas dan efisiensi, yaitu : bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
h) Akuntabilitas, yaitu : bahwa para pengambil keputusan dalam oraganisasi sektor public (pemerintah). Swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggung jawaban (akuntabilitas) kepada publik, sebagaimana pengelola perusahaan bertanggung jawab kepada para pemegang saham. Pertanggung jawaban tersebut berbeda - beda, tergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau bersifat eksternal.
i) Bervisi strategis, yaitu : bahwa para pemimpin dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Mereka juga memahami aspek-aspek sejarah, budaya dan kerumitan social yang mendasari pandangan mereka.
j) Kesalingan terkaitan yaitu : bahwa keseluruhan ciri pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri. Misalnya, informasi semakin mudah di akses berarti transparansi semakin baik, tingkat partisipasi akan semakin luas, dan proses pengambilan keputusan akan semakin efektif.
Ciri - ciri kepemerintahan yang baik sebagaimana ditemukan didalam peraturan pemerintahan Nomor 101 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1) Profesionalitas.
2) Akuntabilitas.
3) Transparansi.
4) Pelayanan prima.
5) Demokrasi.
6) Efisiensi.
7) Efektifitas, dan
8) Supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Prinsip - prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang beik tercermin dalam undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sbb :
1) Asas kepastian hukum, adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2) Asas tertib pnyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3) Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4) Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi perbadi, golongan, dan rahasia Negara.
5) Asas proposionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.
6) Asas profesionakitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Asas akuntabilitas, adalah asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip universal artinya, Negara demokrasi pasti bersepakat bahwa kepemerintahan yang baik akan membantu suatu pemerintah mencapai tujuan Negara yang telah ditetapkan undang-undang dasar.
F. PENGARUH SYSTEM PEMERINTAHAN SATU NEGARA TERHADAP NEGARA-NEGARA LAIN
1. Faktor Sejarah
Terjadinya revolusi, invasi dan penaklukan dapat menjadi sebab-sebab timbulya suatu Negara baru. Berikut ini contoh proses terbentukya suatu Negara :
a. Penyerahan (cassic)/mandat
suatu wilayah di serahkan kepada salah satu Negara yang kalah pada perang dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh : Jerman yang sebelumnya menguasai Kamerun menyerahkan mandat kepada Perancis hingga terbentuk Negara baru Kamerun.
b. pencaplokan / penguasaan (anexatie / colonialis)
suatu wilayah di kuasai secara lepihak oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti, selanjutnya wilayah tersebut berdiri sebagai suatu Negara baru.
Contoh : sejak abad ke-15, Inggris telah melakukan penguasaan atas wilayah Afrika selatan, Australia, India, Selandian baru, dan Kanada. Wilayah-wilayah tersebut kemudian menjadi suatu Negara baru yang berdaulat.
c. Pemisahan (separatise)
suatu Negara terbertuk ketika ada wilayah suatu Negara yang memisahkan diri dari Negara tersebut dan kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : pada tahun 1948 Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
2. Faktor Ideologi
Ideologi merupakan seperangkat gagasan yang ideal tentang bagaimana suatu masyarakat hendak diatur atau bentuk kehidupan seperti apa yang dituju.
Diantara ideologi–ideologi yang berkembang didunia yang dapat disebut besar dan dipraktikan di berbagai Negara adalah sebagai berikut :
a. Fasisme
Berasal dari kata Fascio yang berarti kelompok dalam fasisme kontrol pemerintahan bersifat terpusat dan tidak mengenal oposisi. Ciri lain yang mengemuka dalam fasisme adalah munculnya nasionalisme yang berlebihan. Tujuan Negara dalam system pemerintahan fasis adalah membentuk imperium dunia, yaitu mempersatukan seluruh bangsa didunia menjadi satu kekuatan sibawah satu kepemimpinan. Contoh Negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini. Jerman semasa Adolf Hitler dan Jepang semasa Tenno Heika (semasa perang dunia II).
b. Liberalisme
Arti dari liberalisme dapat di katakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasam, tujuannya dalam system pemerintahan adalah menjaga ketertiban, keamanan serta menjamin kebebasan/hak individu dalam memperjuangkan hidupnya.
c. Komunisme
Gagasan dasar komunisme ialah bahwa sejarah manusia merupakan perjuangan kelas melawan kelas.
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI
1. Sistem Pemerintahan RI
2. Struktur Ketatanegaraan
Struktur kekuasaan di dalam RI adalah sbb :
Jiwa dan pandangan hidup Bangsa PANCASILA |
Pembukaan UUD 1945 |
UNDANG – UNDANG DASAR 1945 |
M P R |
D P R |
M K |
D P A |
B P K |
PRESIDEN |
Struktur kekuasaan didalam Negara republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sbb :
UNDANG- UNDANG DASAR 1945 |
PRESIDEN |
KEHAKIMAN |
M P R |
B P K |
MK |
WAPRES |
KY |
MA |
DPD |
DPR |
BAB 2
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRASI
Peranan pers untuk menyebarluaskan informasi telah memberikan sumbangan nyata bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia.
A. KONSEP PERS DI BERBAGAI REZIM
1. Pengertian pers
a. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kata pers berarti :
1) Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
2) Alat untuk menjepit, memadatkan.
3) Surat kabar dan majalah yang berisi berita.
4) Orang yang bekerja dibidang persurat kabaran.
b. Ensiklopedi pers Indonesia menyebut bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan.
c. Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
d. Dalam leksikan komunikasi bahwa pers berarti :
1) Usaha percetakan dan penertiban.
2) Usaha pengumpulan dan penyiaran berita.
3) Penyiaran berita melalu surat kabar, majalah, radio dan televisi.
2. Pengekangan Pers dan Kemerdekaan Pers
Pengendalian dan pengekangan pers dapat diuraikan dalam konsep-konsep berikut :
a. Pers di Daerah Rezim Otoriter
Di bawah otoriter, Negara dianggap merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu.
Menurut Ma Quail, didalam konsep otoritarian pengandalian pers di lakukan dengan prinsip - perinsip berikut :
1) Media massa selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
2) Penyensoran dapat dibenarkan.
3) Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat di terima.
4) Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.
b. Pers Libertalian
menurut konsep liberatarian, pers merupakan sarana penyalur suara nurani masyarakat. Karena itu, pers mengawasi dan menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah, sebaliknya, pers harus bebas dari kendali pemerintah dan kebebasan berekspresi mesti di lindungi. Jika konsep otoritarian menekankan Negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, maka, konsep libertarian merupakan kebalikannya.
Krisna Harahap menjelaskan bahwa menurut konsep libertarian, pers mempunyai tugas sbb :
1) Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan).
2) Melayani kebutuhan kehidupan politik.
3) Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
4) Menjaga hak warga Negara.
5) Member hiburan
Ciri – ciri pers yang merdeka (libertarian) sbb :
1) Publikasi bebas dari setiap penyensoran pendahuluan.
2) Penerbitan dan pendistribisian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau
3) Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat di pidana.
4) Tidak ada kewajiban memublikasikan segala hal.
5) Publikasi kesalahan di lindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal – hal yang berkaitan dengan olpini dan keyakinan.
6) Wartawamn mempunyai otonomi professional dalam organidasi mereka.
c. Pers Tanggung Jawab Sosial
pada awal abad ke – 20, lahir teori pers tanggung jawab sosial (social responsibility) sebagai protes terhadap teori libertarian yang mengajarkan kebebasan mutlak, yang di anggap telah menimbulkan kemerosotan moral masyarakat. Menurut Teori ini, kebebasan pers harus di sertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers harus di batasi oleh dasar moral etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar pandangannya adalah bahwa kemerdekaan pers harus di sertai kengan kewajiban – kewajiban antara lain untuk bertanggung jawab kepada masyarakat.
Mengenai kebebasan pers, komisi kemerdekaan pers menyatakan bahwa kemerdekaan per itu harus di beri arti sbb :
1) Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan – kepentingan individu yang lain.
2) Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi – segi keamanan Negara.
3) Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi / tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.
d. Pers Rezim Komunis
Pers rezim komunis berfungsi sebagai alat untuk melakukan indokrinasi massa.
Adapun ciri – ciri yang menonjol dalam pers komunis adalah sbb :
1) Media berada di bawah pengadilan kelas pekerja. Karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
2) Media tidak di miliki secara pribadi.
3) Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi yang bersifat antimasyarakat.
PERS DI NEGARA – NEGARA BERKEMBANG
Secara umum, ciri – ciri kehidupan pers di Negara – neegara berkembang adalah sbb :
a) System persnya cenderung mengikuti system pers Negara penjajahnya.
b) Pers di Negara berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi.
c) Negara berkembang umumnya sedang membangun.
d) Secara umum, kebebasan pers di Negara berkembang di akui keberadaanny, tetapa dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan.
e) Pada umumnya, pers di Negara berkembang mengalami masalah yang sama di bidang komunikasi, ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan sumber dan jalut komunikasi yang berlebihan.
f) Sistem dan pola hubungan antara pers dan pemerintah cenderung merupakan perpaduan antara system - system yang ada.
B. PERKEMBANGAN KEHIDUPAN PERS DI INDONESIA
1. Pers Pada Masa Penjajahan Belanda Dan Jepang
Pada dasarnya, setiap penjajahan adalah penindasan terhadap kehidupan manusia lain.
2. Pers Pada Masa Revolusi
Kemerdekaan Indonesia yang di raih pada tanggal 17 Agustus 1945 membawa fajar baru bagi perkembangan pers di Indonesia. Informasi mengenai proklamasi kemerdekaan RI dapat di ketahui oleh rakyat Indonesia di Berbagai daerah antara lain berkat jasa pers yang menyebarluaskan berita tersebut.
3. Pers Pada Masa Demokrasi Liberal (1949 – 1959)
Pada masa demokrasi Liberal, terjadi perkembangan politik yang dinamika. Pada masa ini di praktekan system pemerintahan parlementer. Namun, persaingan politik yang tajam telah mengakibatkan kabinet mudah di jatuhkan. Untuk menangani masalah – masalah pers, pemerintah membentuk dewan pers pada 17 Maret 1950. Dewan pers tersebut terdiri dari orang – orang persuratkabaran, cendekiawan, dan pejabat – pejabat pemerintah, tugasnya adalah :
1) Pengertian undang – undang pers colonial.
2) Pemberian dasar sosial ekonomis yang lebih, kuat kepada pers Indonesia.
3) Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia.
4) Pengaturan yang memadai tentang kehidupan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia. Artinya tingkat hidup dan tingkat gaji, perlindungan hukum, etik jurnalistik, dll.
4. Pers Pada Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Di keluarkannya deletrit presiden 5 Juli 1959 melalui suatu Era Baru yang di namakan oleh SOEKARNO senagai demokrasi terpimpin. Dengan adanya gejolak yang terjadi, baik akibat pemberontakan di daerah maupun konfrontasi dan sengketa dengan Negara lain, pemerintah menetapkan suatu deadaan darurat.
5. Pers di Bawa Rezim Orde Baru (1966 – 1998)
Di awal rezim orde baru, SOEHARTO menyatakan bahwa akan menbuang jauh – jauh prejtek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi pancasila. Dalam kenyataannya, pancasila telah di salah tafsirkan oleh pemerintah soeharo demi kepentingan kekuasaannya sendiri.
6. Kebebasan Pers di Era Revormasi
Kalangan pers mulai bernapas lega ketika di Era revormasi pemerintah mengeluarkan UU NO 39 Thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU NO 40 Thn 1999 tentang Pers.
Di dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Tujuan Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Dengan lahirnya UU NO 40 Thn 1999 maka perusahaan pers tidak perlu mendaftarkan diri ke departemen penerangan untuk memperoleh SIUPP. SIUPP (surat izin usaha penerbitan pers).
C. FUNGSI PERS DALAM MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS
1. Sifat Pers
Sifat pers antara satu Negara dengan Negara lain berbeda, yaitu :
No | Pers | Contoh Negara |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Pers Demokrasi Liberal Pers Komunis Pers Otoriter Pers yang bebas dan bertanggung jawab Pers Pembangunan Pers Pancasila | - Amerika Serikat - Inggris - Eropa - Uni Soviet - China - Kuba - Korea Utara - Jerman - Italia - - Indonesia - Negara – Negara Asia - Afrika - Amerika - Indonesia |
2. Misi dan Fungsi Pers
Pers sebagai lembaga sosial (lembaga kemasyarakatan) yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi sbb :
1) Ikut mencerdaskan masyarakat.
2) Menegakkan keadilan.
3) Memberantas kebatilan.
Fungsi pers menurut KUSMAN HIDAYAT yang berjudul “ Dasar – dasar jurnalistik / pers antara lain :
1) Fungsi pendidik.
2) Fungsi penghubung.
3) Fungsi pembentuk pendapat umum.
4) Fungsi control.
Fungsi pers menurut MOECHTAR LUBIS antara lain :
1) Fungsi pemersatu.
2) Fungsi pendidik.
3) Fungsi “public watch dog” atau penjaga kepentingan umum.
4) Fungsi penghapusan mitos dan mistik dari kehidupan politik Negara – Negara berkembang.
5) Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah – masalah politik yang di hadapi oleh Negara – negaraa Asia, dan menumbuhkan dialok agar masalah yang di hadapi bersama dapat di pecahkan.
3. Peranan Pers
Peranan pers Nasional dalam UU NO 40 Thn 1999 adalah :
a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b) Menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.
c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
D. KODE ETIK JURNALISTIK DAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
1. Undang – undang Pers Indonesia
Lahirnya undang – undang pers yang baru NO 40 Thn 1999 telah di undangkan pada tanggal 23 September 1999 , dan di muat dalam lembaran Negara RI Thn 1999 NO 166.
2. system Pers Indonesia
System pers merupakan subsistem dari system komunikasi, sedangkan system komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari system kemasyarakatan (system sosial).
Ciri – ciri system pers adalah :
1) Integrasi.
2) Keteraturan.
3) Keutuhan.
4) Organisasi.
5) Koherensi.
6) Keterhubungan.
7) Kesaling ketergantungan dari bagian – bagiannya.
Inti permasalahan dalam system kebebasan pers adalah system kebebasan untuk mengeluarkan pendapat di Negara – Negara barat atau system kemerdekaan untuk “mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”. Suatu system adalah system kebebasannya. suatu system pers di ciptakan untuk menentukan bagaimana sebaiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya.
3. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Pwi merupakan organisasi wartawan di Indonesia yang di butuhkan pemerintah melalui surat keputusan menteri NO 47/Kep/Menpen/1975.
a. Pertanggung Jawaban
Dalam perjalanan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, dan kewajiban. Fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi, jelas, terang, dan mudah di mengerti serta bersifat terbuka.
b. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus di anut dan di taati oleh media pers dalam siarannya.
Kode etik jurnalistik terdapat pada pembukaan pasal :
1) Pasal 20 UUD 1945, perwujudan kemerdekaan pendapat.
2) Pasal 1 Tentang kepribadian wartawan Indonesia.
3) Pasal 2 Tentang pertanggung jawaban.
4) Pasal 3 Tentang cara pemberitaan dan menyatakan pendapat.
5) Pasal 4 Tentang hak jawab.
6) Pasal 5 Tentang sumber iklan.
7) Pasal 6 Tentang kekuatan kode etik.
BAB 3
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Globalisasi adalah proses di mana hubungan sosial dan kesaling tergantungan antarnegara dan antarmanusia di dunia ini semakin besar. Pengertian – pengertian globalisasi :
1. Globalisasi mengacu pada keserbaragaman hubungna dan membentuk sestem dunia modern. Globalisasi adalah proses di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain (A. G. MEGREW ).
2. Menurut Wikepedia Eneyelopedia, globalisasi adalah sebuah istilah yang di gunakan untuk menjelaskan perubahan – perubahan dalam masyarakat (changes) dan dalam perekonomian dunia yang di hasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalam arti ekonomi, globalisasi mengacu terutama pada liberalisasi perdagangan / perdagangan bebas.
3. Menurut Bank Dunia, globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individudan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang – orang dari Negara – Negara lain.
Jadi, globalisasi mengacu pada keserbaragaman hubungan dan kesalingterkaitan antara Negara dan masyarakat yang membentuk system dunia modern.
B. FAKTOR – FAKTOR PENDUKUNG MUNCULNYA GLOBALISASI
Ada 2 faktor yang penting dan utama yang mendukung proses hubungan kesalingteergantungan antar Negara dan antar manusia yaitu :
1. Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi di mungkinkan oleh perkembangan dalam infrastruktur teknologi telekomunikasi dunia. internet adalah sarana komunikasi yang paling cepat perkembangannya.
Di Negara – Negara yang infrastruktur komunikasinya sangat berkembang, di setiap rumah rumah dan kantor di lengkapi dengan ;
- Televon - Televise kabel dan digital
- mesin fax. - Mail elektronik dan internet
2. Adanya Integrasi Ekonomi Dunia
Perkembangan global tidak lagi di dasarkan pada pertanian dan industry, melainkan semakin di dominasi oleh kegiatan perekonomian tanpa bobot (weightless economy) dan perekonomian tidak dapat di raba (intangible economy).
v Perekonomian tanpa bobot (weightless economy) adalah perekonomian yang produknya adalah informasi, seperti perangkat lunak computer, produk media dan hiburan dan jasa berbasis internet.
C. SEBAB – SEBAB MENINGKATNYA GLOBALISASI
Adapun sebab – sebab meningkatnya globalisasi adalah :
Ø Terjadinya perubahan politik dunia
Ø Adanya aliran informasi yang cepat dan luas, serta
Ø Berkembang pesatnya perusahaan – perusahaan transnasional,
Perusahaan transnasional adalah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu Negara.
D. DEBAT MENGENAI GLOBAiLISASI
Dari hasil pengamatan DAVID HELD dkk (1999) ia membagi para partisipannya (orang – orang yang ikut dalam survey) ada tiga keategori yaitu :
1. kaum skeptis
Kaum ini menilai bahwa gagasan globalisasi itu terlalu di lebih – lebihkan (overrated).
2. kaum hiperglobalis
Pemandangan kaum ini berlawanan dengan kaum skeptis. Mereka mengatakan globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekuensi – konsekuensinya dapat di rasakan hampir di semua tempat.
3. kaum transformatif
Kaum ini mengambil posisi tengah mereka melihat melihat globalisasi sebagai kekuatan sentral di balik spectrum perubahan yang luas yang sekarang ini sedang membentuk masyarakat modern.
Jadi, pandangan yang benar adalah pandangan yang di anut oleh tranformatif. Kerena kaum skeptis keliru karena meremehkan kenyataan dunia yang sudah berkembang begitu jauh, sedangkan kaum hiperglobalis, disisi lain melihat globalisasi melalui dalam artiab ekonomis dan terlalu melihatnya sebagai proses satu arah.
E. PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pengaruh Globalisasi Ekonomi (Globalisasi Kapitalisme)
a. Pengertian kapitalisme
kapitalisme adalah suatu system ekonomi atau suatu system yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
Ada tiga ciri pokok kapitalisme yaitu :
1) Sebagian besar property (sarana produksi dan distribusi) di miliki oleh individu.
2) Barang dan jasa di perdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif (pasar yang terbuka untuk siapa saja.
3) Model cafital (baik uang maupun bentuk – bentuk kekayaan lain) di investasikan kedalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba.
b. Cara Kerja Kapitalisme Pasar (Free Market)
globalisasi, bila mengacu pada artian ekonomi, dapat di katakana berlawanan dengan nasionalismi ekonomi dan proteksionisme. Globalisasi berhunungan dengan kapitalisme laissezfaire dan nealiberalisme.
c. Kenyataan
1. Kenyataan Pada Abad Ke – 19
Kenyataan menunjukan bahwa kapitalisme pasar bebas yang di angan – angankan oleh Adam Sumith hanya menguntungkan orang – orang dan Negara – Negara kaya di Eropa dan di Amerika Serikat.
2. Kenyataan Pada Abad Ke – 20 dan Abad ke – 21
Pada abad ini kapitalisme mengendalikan hampir seluruh perekonomian Internasional. Ada 2 alasan terjadinya proses globalisasi kapitalisme yaitu :
a) Kemajuan dalam bidang telekomunikasi dan computer.
b) Berkembangnya perusahaan multinasional yang memanfaatkan sarana komunikasi dan computer.
d. Konsekuensinya Bagi Negara – Negara
1. Konsekuensi bagi Negara maju
2. konsekuensi bagi Negara miskin, ketidak adilan
2. Pengaruh Globalisasi dalam Bidang Sosial – Budaya
Adapun dampak globalisasi bagi kehidupan kita menurut Anthony Giddens antara lain :
a) Meningkatnya individualism
b) Pola kerja
c) Kebudayaan Pop
Banyak yang beranggapan bahwa kemapanan generasi tua dapat menghambat berlangsungnya proses perubahan (modernisasi budaya) yang sesuai dengan semangat zaman. Kesenjangan pandangan hidup dan moral antar generasi itu tidak senantiasa mudah di atasi. Sebaliknya, kesengajaan itu sering mempersulit usaha pendidikan untuk pengalihan nilai – nilai kebudayaan dan norma – norma masyarakat.
3. Pengaruh Globalisasi dalam Bidang Politik
Proses globalisasi membawa akibat bahwa bobot “kedaulatan” (sovereighty) yang semula di miliki penuh oleh suat Negara (nation state) berangsur – angsur mengalami penyesuaian dengan kepentingan global, terutama di bidang ekonomi, teknologi dan lingkungan.
F. GLOBALISASI DAN RISIKO
Globalisasi juga membawa risiko bagi masyarakat global. Ada beberapa risiko yang kita kenal yang berasal dari luar (risiko eksternal) antara lain kekeringan, gempa bumi, badai topan.
Risiko yang lazimdi sebut risiko yang di pabrik (manufactured risk) yaitu risiko yang di hasilkan oleh dampak pengetahuan dan teknologi kita pada dunia alamia. Contohnya masalah lingkungan dan risiko kesehatan.
G. BAGAIMANA MELIHAT GLOBALISASI ASPEK POSITIF DAN NEGATIFNYA
1. Aspek Positif Globalisasi
Berdasarkan trend globalisasi yang sedang berkembang di seantero dunia, kita dapat mengidentifikasi aspek – aspek positif globalisasi sbb :
1) Globalisasi teknologi
2) Globalisasi Perdagangan
3) Globalisasi Industri dan Jaya
4) Globalisasi Sosial Budaya
5) Globalisasi dan LIngkungan Hidup
6) Globalisasi Politik
2. Aspek Negatif Globalisasi
Antara Lain :
a) Terjadinya kesengajaan ekonomi sebagai akibat kekalahan berkompotisi dalam penguasaan teknologi.
b) Negara – Negara yang kuat ekonominya akan berssekongkol dalam mencapai keuntungan sebesar – besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar