BAB 1
BUDAYA POLITIK
Budaya politik dapat diartikan sebagai suatu nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi didalam mengambil keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Budaya politik yang secara umum dapat dibagi tiga, yaitu :
1)Budaya Politik Apatis
2)Budaya Politik Mobilisasi, dan
3)Budaya Politik Partisipasi
Model kebudayaan politik yang berkembang dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh factor-faktor sbb :
1) Tingkat pendidikan warga Negara
2) faktor ekonomi
3) reformasi politik
4) supremasi hukum
5) media komunikasi yang independen
B. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
Tipe-tipe budaya politik menurut ALMOND dan VERBA ada tiga, yaitu :
1) Budaya Politik Parokial
2) Budaya Politik Subjek, dan
3) Budaya Politik Partisipan.
c. TIPE BUDAYA POLITIK yang berkembang di Indonesia
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
1. Budaya Politik Tradisional
Budaya politik Tradisional adalah budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia.
2. Budaya Politik Islam
Budaya politik Islam adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada suatu keyakinan dan nilai agama tertentu. yaitu agama Islam.
3. Budaya Politik Modern
Budaya politik Modern adalah Budaya Politik yang mencoba meninggalkan karakter etnis tertentu atau pendasran pada agama tertentu.
d. pembagian TIPE BUDAYA POLITIK menurut geertz
Budaya politik yang berkembang di Masyarakat menurut GEERTZ terbagi menjadi tiga :
1) Budaya Politik Abangan
2) Budaya Politik Santri
3) Budaya Politik Priyayi
e. perkembangan tipe budaya politik sejalan dengan perkembangan tipe politik yang berlaku
Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat untuk memilih penguasa dalam pembentukan kebijakan umum.
Jadi, pada Negara-negara demokrasi umumnya partisipasi politik warga negaranya dapat mempengaruhi perbuatan suatu kebijakan.
f. pentingnya sosialisasi pengembangan budaya politik
Modernisasi budaya politik menurut SAMUEL P. HUNTINGTON ditandai oleh tiga hal yaitu :
1) Sikap Politik yang Rasional dan otonom didalam masyarakat
2) Deforensi Struktur
3) Perluasan Peran serta Politik dalam masyarakat
g. peran serta budaya politik partisipan
v Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang mencoba mengarahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses politik yang berlangsung didalam lingkungannya.
v Budaya politik Demokrasi adalah budaya politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Tipe-tipe partisipasi adalah sebagai berikut :
1) Partisipasi Terbuka
2) Partisipasi Apatis
3) Partisipasi Bersemangat
4) Partisipasi Parokial
BAB 2
BUDAYA DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Pengertian demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistim pemerintahan Negara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO memiliki 2 pandangan mengenai demokrasi yaitu :
1) Ukuran Normatif
Demokrasi adalh partisipasi rakyat dalam pengambilan pada penetapan kebijakan.
2) Ukuran Demokrasi yang Mapan (consolidated democracy)
Sebuah demokrasi di katakan mapan apabila :
1. Adanya Civil Society (masyarakat madani)
2. Politikal Society (masyarakat politik)
3. Economic Society (masyarakat ekonomi)
4. Rule of Laus (aturan main undang-undang dan peraturan)
5. State Apparaty (aparatur Negara) yang berfungsi dengan baik.
Adapun pengertian demokrasi yang di kemukakan oleh beberapa ahli antara lain :
1. MENURUT SIDNEY HOOK
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
2. MENURUT PHILIPPEC. SEHAITER DAN TERRY LYNN KARL
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintahan diminta pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya diwilayah publik oleh warga Negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah dipilih.
3. MENURUT ATTAN GAFFAR
Demokrasi ada dua bentuk, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik.
v Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh Negara, sedangkan
v Demokrasi Empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka hakikat demokrasi adalah :
1. Pemerintah dari Rakyat (Government of the people)
2. Pemerintah oleh Rakyat (Government by the people)
3. Pemerintah untuk Rakyat (Government for the people)
2. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU(UNIVERSAL)
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi :
1. Demokrasi liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Sosial
4. Demokrasi Partisipasi
5. Demokrasi Consociational
Prinsip-prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain :
a) Prinsip-prinsip demokrasi menurut Maskuri Abdullah terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan dan pluralisme.
b) Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl, antara lain :
1. Kontrol atas keputusan Pemerintah
2. Pemilihan yang teliti dan jujur
3. Hak memilih dan dipilih
4. Kebebasan menyatakn pendapat tanpa ancaman.
5. Kebebasan mengakses informasi
6. Kebebasan Berserikat
c) Prinsip demokrasi Menurut BLAUG dan SCHWARZAMANTEL terdapat lima bilai universal demokrasi yaitu :
1. Kebebasan dan Otonomi (Freedom dan Autonomy)
2. Persamaan (Equality)
3. Perwakilan (Representation)
4. Kewarganegaraan (Citizenship)
d) Prinsip demokrasi menurut RISWANDA LIMAWAN ada tiga, yaitu
1. Demokrasi yang deliberatif. (Menyatakan Musyawarah)
2. Substantif (mengenai keakar permasalahan) 3. Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat)
e) Prinsip demokrasi menurut MELVIN ORUTSKY adalah :
1. Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
2. pemilihan umum yang demokrasi
3. Pederalisme pemerintahan Negara bagian dan local
4. pembuatan Undang-undang
5. Sistem peradilan yang independen
6. kekuasaan lembaga kepresidenan
7. Peran media yang bebas
8. Peran kelompok-kelompok kepentingan
9. Hak masyarakat untuk ikut
10. Perlindungan atas hak-hak minoritas
11. Kontrol sipil atas militer
Beberapa ahli mengemukakan parameter (ukuran) Negara demokrasi menurut :
a. AMIN RAIS, adalah :
1.Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
2.Distribusi pendapatan secara adil
3.Kesempatan memperoleh pendidikan
4.Ketersediaan dan keterbukaan
5.mengindahkan etika politik
6.Kebebasan individu
7.Semangat kerja sama
8.Hak untuk proses
b. masyarakat madani (sipil)
1. Pengertian masyarakat madani
Masyarakat madani adalah sebagai masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya.
Menurut HANG SUNG JOO, Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara.
2. KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1. Ruang publik yang bebas (free public area)
2. Demokrasi
3. Toleransi
4. Fluralisasi
5. Keadilan social (social justicc)
6. Pertisipasi social
7. Supremasi hukum
c. demokrasi di Indonesia
1. Prinsip prisip demokrasi pancasila
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila yaitu pemerintahn rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafat pancasila atau pemerintahan dari, oleh rakyat dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Prinsip demokrasi pada pancasila tertuang dalam sila ke-4 yang mengandung arti:
a) Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
b) Adanya pemilu berkesinambungan
c) Adanya peran kelompok-kelompok kepentingan
d) Demokrasi pancasila menghargai hak asasi manusia dan melingungi hak minoritas
2. pelaksanaan demokrasi pancasila diindonesia pada orde lama, orde baru dan reformasi
Secara umum demokrasi di Indonesia di bagi kedalam tiga periode :
a. Demokrasi pada orde lama pada tahun 1945-1965
Penerapan demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 antara lain :
v Penyimpangan Ideologi
v Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/ pemimpin besar refolusi dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945.
v MPRS melalui ketetapan MPRS NO. 3/MPRS/1963, mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup
v Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1945 di bubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui oleh DPR. kemudian dibantu DPR gotong royong tanpa pemilu
b. Demokrasi Pada Orde Baru tahun 1965-1988
Adapun perumusan demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
v Demokrasi dalam bidang Politik
v Demokrasi dalam bidang Ekomomi
v Demokrasi dalam bidang Hukum
c. Demokrasi pada Era Demokrasi pada tahun 1998 sampai sekarang.
sukses atau gagal suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci, yaitu :
v Komposisi elit politik
v Desain Institusi politik
v Kultur politik (Perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit)
v Peran Masyarakat Madani
d. Pemilihan Umum (pemilu)
BAB 3
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa baik antar Negara dan Negara, antar Negara dan individu/badan hukum, antar warga Negara yang satu dengan yang lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa actor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi Negara-negara organosasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan sub nasional atau kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara.
Adapun unsur-unsur hubunan internasional mencakup :
v Ekonomi
v Sosial
v Budaya
v Hankam
v Perpindahan Penduduk
v Pariwisata
v Olimpiade, dan
v Pertukaran Budaya
2. Pentingnya hubungan Internasional bagi suatu Negara
Hubungan Internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu :
1. Sumber daya alam
2. Sosio psikologis
3. Kapasitas industri dan kesiap siagaan militer.
Jadi, Hubungan Internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal antara lain :
a. Demi kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pertahana keamanan dan kedaulatan wilayah
b. Upaya memelihara perdamaian dunia.
3. sarana-sarana hubungan internasional
v Diplomasi
v Negosiasi
v lobby
b. perjanjian INTERNASIONAL
1. makna perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepekat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bengsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2. istilah-istilah Perjanjian Internasional
a) Traktat (tready)
b) Kenvensi (convension)
c) Protokol (protocol)
d) Persetujuan (agreement)
e) Perikatan (arrangement)
f) Proses Verbal
g) Piagam (Statute)
h) Deklarasi (declaration)
i) Modus Vivendi
j) Pertukaran Nota
k) Ketentuan penutup (tinalact)
l) Ketentuan Umum (teneral act)
m) charter
n) Fakta (pact)
o) Covenant
3. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Tahap-tahap pembentukan perjanjian Internasional dalam konvensi WINA 1969, baik perjanjian bilateral maupun multilateral antara lain :
1. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang objek tertentu.
2. Penandatanganan (signature)
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.
3. Pengesahan (ratification)
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian Internasional.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif ; sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja yang absolute dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan legislatif ; jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan)
Berdasarkan konvensi WINA 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian Internasional mulai berlaku pada saat :
1. Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2. Peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
4. PENGIKATAN DIRI PADA PERJANJIAN iNTERNASIONAL
Pemerintah Republik Indonesia mengikat diri pada perjanjian Internasional melalui penandatanganan, pengesahan, pertukaran dolumen perjanjian / nota diplomatik dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian Internasional.
5. PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pedoman deklarasi yang perlu mendapat persetujuan Menteri tentang pembuatan perjanjian Internasional, memuat hal-hal berikut :
a) Latar belakang permasalahan
b) Analisis permasalahkan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Nasional Indonesia.
c) Posisi Indonesia, sara dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
6. pengesahan perjanjian internasional
Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintahn RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian Internasional dan dilakukan dengan UU atau Kepres apabila berkenaan dengan :
a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan kamanan Negara
b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara republik Indonesia
c. Kedaulatan atau hak berdaulat Negara
d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e. Pembentukan kaidah hukum baru
f. Pinjaman atau hiba luar negeri
7. pemberlakuan perjanjian internasional
Suatu perjanjian Internasioal berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
8. penyimpanan perjanjian internasional
Menteri bertanggung jawab menimpin dan memelihara naskah asli perjanjian Internasional yang dibuat oleh pemerintah RI serta mennyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan dalam himpunan perjanjian Internasional.
9. pengakhiran perjanjian internasional
Perjanjian Internasional berkhir apabila terdapat kesepakataan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam prjanjian.
c. perwakilan diplomatik
1. Makna perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dalam Negara lainnya.
Ada 4 unsur hubungan diplomatik, yaitu :
1.Hubungan antar bangsa
2.Pertukatan misi diplomatil
3.Status pejabat diplomatik
4.Kekebalan hukum / hak ekstrateritorial
2. tingkatan perwakilan diplomatik
Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX LA CHAPELLA (kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic adalah sebagai berikut :
a) Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan peenuh dan luar biasa.
b) Duta (garzan) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c) Menteri residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepada Negara.
d) Kuasa usaha (charge de affair) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada Negara.
e) Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. atase terdiri dari :
v Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh)
v Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti membuat pasfor dan pencatatan sipil.
3. perwakilan konsuler
1. konsul jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu konsulan terkadang diperbantukan pada konsul general Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau Konsul general yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh konsul general yang bertugas mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Perbedaan dan perbedaan diplomatic konsuler secara umum.
Persamaan : Baik perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu Negara tertentu untuk mewakili kepentingan dinegara lain.
Perbedaan :
NO | KORS DIPLOMATIK | KORS KONSULER |
1. 2. 3. 4. | Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik. Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatiksaja dalam satu Negara penerima. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk paada pelaksanaan kekuasaan peradilan) | Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat) Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitis. Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler. Tidak mempunyai kekuasaan ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan) |
4. fungsi perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik adalah :
a) Mewakili negara pengirim didalam Negara penerima
b) Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum Internasional.
c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negarapenerima.
d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sisuai dengan Undang-undangdan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim
e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
5. hak istimewa perwakilan diplomatik
Berdasarkan kongres WINA adalah :
a) Hak Imnitas Hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomatik serta gedung perwakilannya.
Deklarasi ASEAN ditetapkan di Bangkok dan Thailand tanggal 8 agustus 1967. Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thailand.
Termasuk tidak tunduk kepada Yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas, baik perkara perdata mautpun pidana, namun dapat diusir ata dikembalikan kenegara asalnya.
b) Hak Ekstratoritorial Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan, serta perlengkapannya. seperti : Bendera, Lambang Negara, Surat-surat lainnya yang bebas sensor.
d. organisasi internasional
1. Pengertian organism internasional
Organisasi Internasional adalah sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Organisasi Internasional PBB bertujuan untuk memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjaddinya perang dunia III.
2. Macam-macam penggolongan organisasi Internasional
Macam-macam penggolongan organisasi Internasional adalah :
a) Organisasi antar pemerintah (inter governmental organization / IGO) anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah Negara-negara, contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Trade Organizatilos (WTO), dan ASEAN.
b) Organisasi non pemerintah (Non Governmental Organization / NGO) Aggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta dibidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bentuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya.
3. tujuan dan peranan pbb
a. Tujuan PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San Fransisko sebagai pengganti Liga Bangsa-bangsa.
Tujuan PBB antara lain :
1. Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
2. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara Bangsa-bangsa
3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi
4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama
PBB adalah salah satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprihersif dalam menangani berbagai permasalahan di dunia.
4. tujuan dan peranan asean
v Organisasi kerja sama Asia Tenggara yang diberi nama ASEAN (Association Of South East Asian Nation atau persatuan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) didirikanmelalui deklarasi Asean tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Thailand). Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan Thailand.
v Tujuan utama organisasi ini adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. tujuan tersebut antara lain meliputi :
a. Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan.
b. Memelihara perdamaian dan stabilitas regional
c. Kerja sama dan saling membantu akan kepentingan bersama
Sejak didirikan YO THAN yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup strategis diantara Negara-negara ASIA TENGGARA.
Peranan nyata dari ASEAN dalam kanca internasional :
a. Asean Regional Forum (ARF)
b. Asean memelopori perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asit Tenggara
c. Peranan Asean dalam masalah di Asia Timur
d. Menyelesaikan persoalan Asiaa Vegetables Oil Club (AVOC)
e. manfaat kerja sama dan perjanjian internasional
1. Bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia dengan neegara lain
Ada dua bentuk kerja sama Internasional, yitu kerja sama bilateral dan non bilateral.
a. Kerja sama Bilateral :
a) Kerja sama RI – Kanada dalam bidang pembangunan
b) Kerja sama RI – RRC dalam bidang pertanian
c) Kerja sama Indonesia – irian dalam bidang kebudayaan dan pariwisata.
b. Kerja sama non bilateral (regional dan multilateral) :
a) Kanada dengan beberapa Negara Asia
b) RI – Asean
Asean regional forum (ARF) di Indonesia tahun 2004, menyepakati kerja sama di bidang keamanan transportasi barang dan orang untuk menanggulangi macam terorisme Internasional.
c) Arab Saudi dengan Negara-negara Teluk
2. Hasil-hasil kerja sama dengan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
Perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia adalah Sebagai berikut :
a. Kerja sama RI – Kanada
1. kerja sama Ekonomi
2. Kerja sama Sosial budaya
3. Kerja sama Sosial Pembangunan
4. Kerja sama Sosial Kelautan dan Perikanan
5. Kerja sama Sosial antar pemerintah daerah
6. Kerja sama Sosial Pengembangan Sumber Daya Manusia
7. Kerja sama Sosial Ilmu pengetahuan dan teknologi
8. Bantuan Kanada bagi bencana Tsunami
b. Kerja sama RI – RRC (1999 – 2000)
c. Kerja sama RI – ARAB
BAB 4
KUKUM INTERNASIONAL
A. HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum Internasional.
2. Azas Hukum Internasional
a) Asas Teritorial
b) Asas Kebangsaan
c) Asas Kepentingan
3. konsep dasar hukum internasional
Hukum internasional digolongakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum Publik internasional
2. Hukum Privat (perdata)
4. sumber-sumber hukum internasional
v Menurut MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Dalam hukum Internasional Humaniter (1980) sumber hukum Internasional dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB
v Sumber hukum Material terdiri dari 2 aliran, yaitu :
1. Aliran Naturalisme
2. Aliran Positivisme
v Secara Formal Sumber-sumber Hukum Internasional dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional. Menurut ketentuan pasal tersebut ada 4 sumber hukum Internasional formal yang merupakan sumber hukum utama, yaitu :
1. Perjanjian Internasional (traktat)
2. Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum
4. Yurisprudensi dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
5. subjek-subjek hukum internasional
v Yang termasuk subjek-subjek hukum internasional yaitu sebagai berikut :
a. Negara
b. Tahta suci (vatikan)
c. Palang merah internasional
d. Organisasi
e. Orang perseorangan
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Pemberontak hukum dan pihak sengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum Internasioanl karena mereka memiliki hak yang sama untuk :
1. Menentukan nasibnya sendiri
2. Memilih sistim ekonomi, politik, sosial
3. Menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya
6. lembaga peradilan internasional
a. Mahkamah Internasioanal
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara didunia. Mahkamah Internasional berkedudukan di denhas (Belanda). Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan Internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ifso Facto dari piagam Mahkamah Internasional pasal 93 ayat 1.
b. Pengadilan Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar