"

Minggu, 07 Oktober 2012

BENTROK SAMPANG: Antara Perbedaan Paham dan Kepentingan Politik

[Al Islam 521] Bentrok antar warga kembali meletus pada 26 Agustus di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Bentrok itu terjadi antara dua kelompok pengikut Tajul Muluk yang berfaham Syi’ah dengan warga Karang Gayam dan Blu’uran yang berfaham Ahlus Sunnah
.

Tak Sekadar Konflik Keluarga
Akar konflik itu tentu bukan hanya masalah keluarga, apalagi masalah asmara, seperti yang dinyatakan oleh sebagian pihak. Sebab jika sekadar masalah itu (masalah keluarga dan asmara), tentu tidak sebegitu mudah melibatkan begitu banyak orang, apalagi mereka tidak ada hubungan langsung dengan kedua masalah itu. Masalah keluarga dan asmara itu bisa jadi hanyalah pemicu –sebab ajaran Tajul Muluk sudah disebarkan sejak 2004/2005 tapi bentrok baru terjadi Desember 2011- dan menjadi faktor-faktor yang makin memperumit dan membuat kompleks masalah bersama faktor lainnya.

Dalam rapat bersama MUI Jatim dengan PWNU Jatim, PC NU Sampang, MUI Sampang dan beberapa orang yang menyaksikan bentrokan yang terjadi, diantaranya Ustad Nuruddin dan Ustadz Ridho’i (Ketua Banser setempat), diperoleh temuan bahwa salah satu pemicu utama konflik yang terjadi adalah ajaran Tajul Muluk yang dinilai menyimpang dan akhirnya meresahkan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di desa Karang Gayam dan sekitarnya merasa aman, tenteram dan kondusif sebelum kedatangan Tajul Muluk dengan membawa ajaran Syi’ahnya. Gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban terjadi setelah masuknya ajaran Tajul Muluk itu.

Ajarannya Menyimpang dan Dinilai Sesat
Ajaran suatu aliran atau mazhab dalam Islam bisa dinilai dari sejauh mana kesesuaiannya dengan al-Quran dan as-Sunnah, termasuk dalam hal ini ajaran Syi’ah yang dibawa oleh Tajul Muluk. Jika menyimpang/bid’ah dan penyimpangan/bid’ahnya itu termasuk yang mengkafirkan atau menyesatkan (menyebabkan kafir atau sesat) maka bisa dinilai kafir atau sesat. Penyimpangan bisa mengkafirkan atau menyesatkan jika terjadi pada masalah ushul yakni pokok-pokok akidah dan syariah.

Berdasarkan kajian dan temuan lebih dari 50 ulama yang disampaikan pada tanggal 20/2/2006, ada 22 ajaran Tajul Muluk dan pengikutnya yang dinilai menyimpang. Diantaranya ajaran mereka yang mengganggap: bahwa para imam mereka mengetahui ilmu ghaib dari selain Allah; Al-Quran yang ada pada kaum Muslimin tidak murni dan asli lagi, sudah terdapat penambahan, pengurangan dan perubahan; semua umat Islam – selain kaum Syi’ah – mulai dari para Shahabat Nabi hingga hari Kiamat – termasuk di dalamnya tiga Khalifah Nabi (Abu Bakar, Umar, Utsman) dan imam empat Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’ie, Ahmad) – adalah orang-orang pendusta, bodoh lagi murtad karena membenarkan tiga Khalifah tersebut di dalam merebut kekhalifaan Ali bin Abi Thalib; shalat Jumat tidak wajib, dsb.

Akhmad Rofii Damyati, MA dalam penelitiannya pasca peristiwa Desember 2011 menemukan bahwa paham yang diajarkan oleh Tajul Muluk meragukan keaslian al-Quran. Menurut ajaran Tajul Muluk, al-Quran yang ada saat ini sudah tidak asli, karena sudah dirubah oleh sahabat nabi, utamanya Ustman bin Affan. Sedangkan al-Quran yang diyakininya adalah 3 kali lebih banyak dari al-Quran yang saat ini dipakai oleh umat Islam. Al-Quran yang asli dan lengkap itu bagi mereka (Muluk dan para pengikutnya) sedang ada di genggaman Imam Mahdi yang sedang gaib, yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh mereka (Syiah di Sampang, Akhmad Rofii Damyati, MIUMI Pers, hal. 32).

Beberapa ajaran Tajul Muluk yang mencolok di masyarakat yang dinilai menyimpang mencakup rukun iman, rukun Islam, cara salat, nikah mut’ah, adzan yang ditambah dengan kalimat Asyhadu anna Aliyan wali Allah dan Asyhadu anna Aliyan hujjatullah, iqamah, wudhu, salat jenazah, aurat dan pelaksanaan perayaan-perayaan, dsb. Ajarannya juga dinilai mencaci para sahabat termasuk Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallah ‘anhum. Ummul mukmini Aisyrah ra pun dicela dan dicaci.

Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (BASSRA), berdasarkan hasil rapat pada Selasa 3 Januari 2012, menyimpulkan bahwa 10 poin kriteria identifikasi aliran sesat yang ditetapkan MUI dalam Rakernas pada 6/11/2007, semuanya ada pada ajaran Tajul Muluk. Sepuluh point itu: 1. Mengingkari salah satu rukun Iman dan rukun Islam. 2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil al Quran dan Sunnah. 3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran. 4. Mengingkari otensitas dan kebenaran Al-Quran. 5. Menafsirkan Al Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai ajaran Islam. 7. Melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul. 8. Mengingkari Nabi muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir. 9. Menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat. 10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Ajaran Syi’ah yang dibawa Tajul Muluk itu telah dinyatakan sesat oleh PCNU Sampang dan oleh MUI Sampang melalui fatwa Fatwa MUI Sampang nomor A-035/MUI/Spg/I/2012. Begitu pula MUI Jatim melalui fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012, pada 21 Januari 2012 juga telah menyatakan ajaran syi’ah itsna ‘asyariyah –yang juga diajarkan oleh Tajul Muluk- sebagai ajaran sesat.
Kontraksi terjadi ketika paham yang dinilai sesat itu mulai disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Kontraksi ini semakin kuat, ketika tidak ada titik temu. Pemicunya tentu perbedaan paham. Perbedaan paham yang dibarengi dengan kesalahpahaman dan ketidakpahaman masyarakat, bertemu dengan paham yang salah, maka meletuslah kerusuhan berdarah tersebut.

Meski harus ditegaskan bahwa aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua pihak dalam konflik itu tentu saja tidak bisa dibenarkan. Siapa pun yang terlibat dari kedua pihak harus ditindak secara adil.

Harus diakui, seandainya tindakan yang tegas dan komprehensif dilakukan sejak dini tentu konflik itu bisa dihindari. Sayangnya, setelah konflik meletus langkah tegas itu baru dilakukan, meski juga tidak tuntas. Tajul Muluk pun diadili dan akhirnya divonis penjara dua tahun oleh PN Sampang pada 12 Juli 2012 lalu, karena dinilai terbukti melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Meletusnya konflik berdarah itu telah menyisakan sejumlah persoalan di tengah-tengah umat Islam. Konflik horizontal tersulut, korban pun jatuh. Ibarat api dalam sekam, sebenarnya potensi konflik ini sudah lama tersimpan, tinggal menunggu waktu, alih-alih diselesaikan, justru potensi ini seolah-oleh terus dipelihara. Begitu meletus, semua pihak yang bertanggungjawab saling melempar tuduhan kepada pihak lain, tanggungjawab pun dilemparkan kepada mereka.

Waspadai Permainan dan Penyesatan Politik
Bukannya mencari solusi dan menyelesaikan masalah ini dengan tepat, sebagian pihak justru mengeksploitasi masalah ini. Para politisi menari dengan iramanya sendiri. Para aktivis HAM juga demikian. Begitu juga para pengusung Islam Liberal. Sementara masyarakat, baik yang menjadi korban maupun penyerang, sebenarnya sama-sama menjadi korban dari kerusuhan ini.

Kelompok liberal seakan saja memanfaatkan peristiwa itu untuk menyuarakan kebebasan, menuduh telah terjadi penindasan dan negara gagal melindungi minoritas. Mereka kembali mempersoalkan UU No 1 PNPS 1965 tentang Perlindungan Agama dari Penodaan dan menuntut agar dicabut. Alih-alih meyelesaikan masalah, jika UU tersebut dicabut justru bisa menimbulkan masalah baru dan lebih besar. Orang akan bebas menyebarkan aliran yang menyimpang. Kalau pengaturan perlindungan terhadap agama tidak ada, orang akan bertindak semau-maunya bila merasa harkat dan martabat keyakinannya itu diciderai oleh orang lain. Alih-alih akan menjadi tertib sosial, sebaliknya malah menjadi konflik sosial bila tidak ada rambu yang bisa dijadikan pegangan ketika terjadi pelecehan terhadap keyakinan orang lain. UU ada tetapi aparat lamban dalam menanganinya saja, rusuh bisa terjadi, apalagi tanpa ada UU yang mengaturnya.

Di sisi lain, kelompok pegiat HAM, Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan akan membawa kasus penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang ke sidang evaluasi periodik universal (UPR) Dewan HAM PBB pada 19 September mendatang. Namun Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengingatkan, “Kasus Sampang janganlah ‘diselancari’ dengan eksploitasi politik, apalagi kalau eksploitasi tersebut untuk kepentingan global atau asing, terlebih menjadikannya sebagai ‘barang jualan’ ke luar negeri” (Republika.co.id, 30/8). Upaya itu hanya akan merugikan semua pihak dan bisa memperuncing masalah. Selama ini pihak asing memang menunggu celah untuk melakukan intervensi. Konflik sunni-syi’ah pada faktanya banyak dimanfaatkan oleh barat khususnya AS untuk memecah belah dan mengadu domba umat dan menjadikannya alat penjajahan mereka. Hal itu seperti yang terjadi di Irak, kasus Iran-Irak, di Lebanon, Suria dan lainnya. Upaya menjual kasus ini ke asing jelas membuka jalan untuk itu. Hal itu jelas-jelas dilarang oleh Allah SW
.
] وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً [
Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141)

Wahai Kaum Muslimin
Masalah yang ada ditengah umat ini harus diselesaikan oleh umat sendiri secara adil. Hal itu hanya bisa dilakukan melalui penerapan syariah Islam secara total, tentu dalam bingkai sistemnya yaitu al-Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Saatnyalah hal itu segera kita wujudkan. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]


Komentar:
Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton mengungkapkan, ada kepentingan nasional AS dalam sengketa di Laut Cina Selatan. Karena itu ia mengajak Indonesia dan negara-negara ASEAN serta Cina untuk bisa bekerjasama tanpa saling ancam atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik wilayah ini (Republika, 4/9)
  1. Walau tidak dinyatakan, kunjungan Hillary bisa diduga untuk memuluskan renegosiasi Freeport dengan Pemerintah, seperti dahulu kunjungan Condoliza Rice ketika negosiasi Blok Cepu.
  2. Kunjungan itu juga untuk memuluskan rencana pembangunan kedubes AS di Jakarta menjadi seluas 36000 meter persegi (3,6 ha) yang juga akan dijadikan markas garda keamanan laut AS (The Marine Guard Quarters)
  3. Ajakan itu sama hanya untuk memperkokoh pengaruh dan intervensi AS di negeri ini dan kawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini