"

Jumat, 29 Juni 2012

Kapitalisme Demokrasi Gagal Melindungi Kaum Wanita!

[Al Islam 593] Wanita di negeri ini masih rentan menjadi korban berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diantara kasus paling tragis adalah yang dialami seorang mahasiswi Bina Nusantara yang diperkosa beramai-ramai oleh supir angkot dan kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Tangerang.

KOMNAS Perempuan dalam siaran pers Hari Ibu tahun 2011 menyebutkan, pada tahun 2010 terjadi 105.103 kasus kekerasan terhadap wanita yang tercatat, 101.128 (96 %) nya adalah kasus KDRT. Komnas Perempuan mendokumentasikan, pada periode 1998-2010 sebanyak 93.960 kasus (25%) adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan wanita untuk tujuan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dsb. Bila dirata-ratakan maka setiap hari ada 28 wanita menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Wanita Indonesia juga rentan menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia. Indonesia berada dalam kategori “Tier 2” (menengah) dalam laporan tahunan mengenai trafficking yang disusun Deplu Amerika Serikat. Mengutip data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Migrant Care, laporan tersebut menyebutkan bahwa 43 persen atau sekitar tiga juta warga Indonesia yang bekerja di mancanegara merupakan korban perdagangan manusia -yang digolongkan PBB sebagai perbudakan moderen (vivanews.com, 14/6/2010). Sebagian dari korban trafficking itu tragisnya dipekerjakan sebagai pelacur. Angka-angka itu bisa jadi hanya seperti puncak gunung es. Jumlah sebenarnya jauh lebih besar.

Faktor Penyebab
Banyaknya kasus kejahatan terhadap wanita itu tidak lain akibat sistem Kapitalisme, liberalisme dan gaya hidup bebas yang berlaku di negeri ini. Kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil, dan hanya terkonsentrasi pada sebagian kecil kapitalis. Penghasilan seorang suami yang menjadi kepala keluarga tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan. Akibatnya wanita yang seharusnya lebih fokus dalam kehidupan mengurus keluarga dan mendidik anak-anaknya, dipaksa untuk keluar rumah bekerja dan bergulat mencari nafkah. Tak sedikit dari mereka mengalami eksploitasi dan harus bekerja hingga larut malam.

Selain itu dengan dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Himpitan ekonomi juga menjadi penyebab maraknya kasus trafficking di tanah air. Banyak wanita dari keluarga miskin yang tergiur dengan tawaran kerja hingga akhirnya terperangkap sindikat trafficking.
Tindak kejahatan terhadap kaum wanita, khususnya kekerasan seksual, juga sering dipicu oleh maraknya pornografi di negeri ini. Konten pronografi dengan mudah ditemui di dunia maya, lapak pinggir jalan, media cetak, beredar lewat HP, dsb. Ditambah lagi maraknya pergaulan bebas makin mendorong dan memperbesar peluang terjadinya berbagai kejahatan terhadap wanita itu.

Disamping itu, tidak bisa disangkal bahwa sebagian wanita juga membiasakan diri mengumbar aurat dan sensualitasnya di ruang publik. Mereka tidak malu lagi mempertontonkan lekukan tubuhnya dalam pakaian ketat atau terbuka. Iklan dan tayangan film di televisi turut mendorong kaum Hawa untuk tidak risih lagi mempertontonkan aurat mereka di muka umum. Padahal sebuah studi oleh Georgia Gwinnett College, AS, memperlihatkan bahwa pada otak lelaki terjadi efek seperti saat seseorang meminum miras atau obat-obatan bila melihat lekuk tubuh wanita yang ramping dan seksi (kompas.com, 26/2/2010).

Peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita makin besar oleh minimnya jaminan rasa aman bagi masyarakat. Kejahatan terhadap wanita mudah terjadi tempat umum, di angkutan umum, terminal, dsb. Keberadaan aparat keamanan belum mampu memberikan jaminan rasa aman, terlebih bagi kaum wanita.
Rasa keadilan bagi kaum wanita juga semakin sulit diperoleh. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan tidak memberi efek jera. Hukumannya terlalu ringan dan tidak berempati pada korban. Vonis hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, misalnya, terbilang rendah. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan. Pelaku tindak pemerkosaan di Bekasi yang terjadi pada tahun 2010, misalnya, hanya divonis 4 tahun penjara (detiknews.com, 27/1/2010).

Islam Melindungi Wanita
Syariat Islam telah menempatkan wanita sebagai mitra yang kedudukannya setara dengan kaum pria. Di dalam al-Quran, seruan untuk beriman dan melaksanakan hukum Allah diberikan sama kepada pria maupun wanita. Kaum wanita bukanlah warga kelas dua yang boleh ditindas oleh kaum pria, termasuk oleh suami mereka. Nabi saw. bersabda:

إنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ آلرِّجالِ

Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria (HR. Ahmad)

Lebih dari itu, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada wanita secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita. Islam menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu.

Diantaranya, Islam mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial di antara mereka. Antara pria dan wanita tidak boleh bercampur baur. Pria dan wanita wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan dan menghindari khalwat. Islam mewajibkan wanita untuk berkerudung dan berjilbab ketika beraktifitas di kehidupan umum. Islam pun melarang wanita bertabarruj menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada pria bukan mahramnya. Islam menghalangi semua bentuk pornografi dan pornoaksi. Siapa saja yang melanggarnya berarti melakukan kriminal dan harus dijatuhi sanksi ta’zir.

Disamping itu, Islam mewajibkan pria menanggung nafkah bagi wanita. Wanita tidak beri beban mencari nafkah. Allah SWT. berfirman:

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. (QS. Al-Baqarah: 233).
Dengan begitu para wanita tidak akan banyak menghabiskan waktu mereka di ruang publik dengan bercampur baur dengan pria yang bukan mahram, yang membuka peluang terjadinya kejahatan seksual pada mereka.
Syariat Islam tidak mentolerir adanya warga yang terlantar akibat ketiadaan pencari nafkah. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada pria atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk wanita dan anak-anak, menjadi tanggungan baitul mal (negara). Hal itu telah dicontohkan oleh Nabi saw. Beliau bersabda:

« أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَىَّ وَعَلَىَّ »

Aku lebih berhak dengan setiap mukmin dari dirinya sendiri, siapa yang meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga yang terlantar, maka datanglah kepadaku dan menjadi tanggunganku (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)

Dengan semua itu, peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita terutama kejahatan seksual, bisa dikatan benar-benar ditutup oleh Islam. Jika dengan itu masih terjadi kejahatan itu, maka Islam menjatuhkan sanksi hukum yang keras yang bisa memberikan efek jera mencegah orang lain melakukan kejahatan itu. Bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan jika pelaku juga membunuh korbannya maka terhadapnya juga dijatuhkan had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash (di balas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000 dinar (4.250 g) emas atau 12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang senilai yang untuk saat ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat untuk satu korban pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi, pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang akan mereka dapatkan adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau membayar diyat 1000 dinar (4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga korban.

Wahai kaum muslim!
Sudah nampak jelas kebatilan dan kerusakan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem ini telah gagal melindungi kaum wanita. Bahkan sistem kapitalisme demokrasi itu justru menjadi sebab mendasar dari berbagai kejahatan terhadap wanita. Karena itu sudah selayaknya sistem itu segera kita tinggalkan.
Juga sudah nampak jelas bahwa kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabat kaum wanita hanya bisa dipelihara dan dijaga melalui penerapan syariah Islam. Maka kesedihan dan kegeraman kita karena banyaknya kejahatan dan ancaman terhadap kaum wanita; dan besarnya harapan kita agar kaum wanita yang merupakan ibu, saudari, anak perempuan kita terjaga kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabatya; maka semua itu hendaknya kita wujudkan dengan bersungguh-sungguh berjuang mewujudkan penerapan syariah Islam secara utuh di negeri ini dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. [Wallâh a'lam bi ash-shawâb].

Komentar Al Islam:

Hasil penelitian LP3E Kadin menunjukkan selama ini perusahaan terbebani biaya siluman cukup besar. Akibat biaya siluman itu, pengusaha kemudian membebankan biaya produksi ke upah buruh yang minim (Media Indonesia, 4/2)
  1. Pangkal masalah itu adalah sistem politik demokrasi yang mahal biaya.
  2. Menambah bukti demokrasi menjadi ancaman bagi penguasa dan buruh sekaligus.
  3. Terapkan sistem Islam, niscaya penguasa dan buruh sama-sama sejahtera.
Indonesia Saraswati, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas: “Kelompok multietnis lebih terikat dengan budaya-budaya partikularnya dibandingkan dengan Indonesia sebagai satu kesatuan dari budaya-budaya tersebut”. (Kompas.com, 4/2).
  1. Ikatan nasionalisme adalah ikatan yang lemah dan rendah mutu ikatannya, terbukti ia sering menciptakan konflik antar suku bangsa dan antar negara.
  2. Rasul saw menyebut ashabiyah adalah muntinah (menjijikkan) dan harus ditinggalkan.
  3. Hanya Islam satu-satunya ikatan yang sanggup menghilangkan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa dan warna kulit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini