"

Jumat, 29 Juni 2012

Kongkalikong Pemodal - Politisi - Penguasa Kepentingan Rakyat Terlantar

[Al Islam 612] Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas, hampir semua parpol mulai menyusun strategi untuk penggalangan dana. Hal itu terjadi karena pemilu 2014 yang membutuhkan dana sangat besar tinggal dua tahun lagi. Salah satu caranya adalah dengan mengutip iuran dari kader partai yang menjadi kepala daerah dan wakil rakyat. Bahkan, ketua partai politik bisa dijadikan mesin uang (kompas, 18/6).


Sistem Politik Demokrasi Biangnya

Biaya politik yang tinggi membuat partai politik membutuhkan dana yang besar terutama untuk kampanye dan merawat konstituen. Biaya Pemilu 2014 pun diperkirakan lebih mahal daripada Pemilu 2009, terlebih setelah sistem pemilu makin terbuka serta ideologi dan pragmatisme masyarakat makin cair.

Biaya politik tinggi itu menjadi ciri bawaan demokrasi kapitalisme. Pemilihan penguasa dan wakil rakyat melalui pemilu membutuhkan dana besar untuk membangun citra, mengenalkan calon, mendapatkan kendaraan partai, membujuk pemilih, menggerakkan mesin partai dan sebagainya. Bukan sistem politik demokrasi kalau tidak berbiaya tinggi. Dengan sifat seperti itu, sistem politik demokrasi menjadi sistem yang buruk dan berbahaya bagi kepentingan rakyat.

Untuk bisa masuk dalam sistem politik seperti itu hanya bisa dilakukan mereka yang memiliki modal uang. Modal terkenal dan ketokohan saja seringkali belum cukup. Apalagi ketika rakyat pun terformat menjadi pragmatis dan melihat kepentingan sesaat akibat didikan sistem politik pragmatis ini dan oleh sikap pragmatis politisi dan penguasa. Dalam kondisi seperti itu, politik uang menjadi hal lumrah.

Dalam kamus kapitalis, motivasi yang ada hanyalah motivasi materi dan mendapatkan keuntungan materi. Sistem politik yang melibatkan modal pun akhirnya dikelola seperti halnya industri menjadi sebuah industri politik. Biaya yang dikeluarkan dianggap sebagai modal yang ditanam dan harus kembali berikut keuntungan. Dalam sistem seperti itu, masuknya modal atau biaya tinggi membuat praktek politik transaksional menjadi biasa.

Jika politisi atau calon penguasa tidak punya modal sendiri, modal itu bisa dia dapatkan dari para cukong kapitalis yang siap memberikan modal. Lahirlah kolaborasi (baca persekongkolan) pemodal dengan politisi dan penguasa. Biaya yang diberikan cukong itu adalah modal yang dia tanam dan tentu saja harus kembali berikut untungnya. Politisi dan penguasalah yang harus merealisasikan itu atau setidaknya memberi “jalan“. Akhirnya disamping kepentingan sendiri, kepentingan cukong itu menjadi yang utama.

Disamping itu, biaya politik yang tinggi itu juga diduga menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi. Pasalnya, biaya yang telah dikeluarkan harus kembali. Segala cara akan ditempuh untuk mengembalikan modal itu sekaligus mengumpulkan modal untuk proses berikutnya. Selain korupsi, menjadi makelar baik makelar jabatan atau anggaran pun jadi. Apalagi memang politisi khususnya wakil rakyat memiliki pengaruh terhadap penentuan jabatan dan anggaran melalui kekuasaan anggaran, legislasi dan kontrol terhadap eksekutif.

Pada akhirnya, terjadilah persekongkolan pemodal-politisi-penguasa/pejabat. Kepentingan mereka dan kelangsungan posisi, jabatan dan kekuasaan menjadi yang mereka utamakan. Akibatnya, kepentingan rakyat terabaikan. Kepentingan rakyat tidak lebih hanya dijadikan komoditi, barang jualan selama kampanye.

Solusi: Sistem Politik Islam 

Mimpi tentang sistem politik bersih dan politisi yang bersih serta peduli pada kepentingan rakyat hanya akan bisa diwujudkan dengan sistem politik Islam. Dalam Sistem Politik Islam, semua masalah di atas yang menjad ciri bawaan sistem politik demokrasi kapitalisme akan bisa disingkirkan dan dipupus.

Sistem dan perilaku politik dan pribadi politisi sangat dipengaruhi oleh paradigma politik yang dianut. Paradigma politik kapitalis adalah fokus pada masalah kekuasaan, meraih dan mempertahankan kekuasaan. Sedangkan dalam Islam, politik (as-siyasah) itu adalah bagian dari syariah, akidah Islam harus menjadi landasannya. Paradigma politik Islam adalah pemeliharaan urusan umat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai hukum-hukum Islam. Dengan paradigma politik Islam ini, yang menjadi fokus perhatian para politisi dan penguasa adalah pemeliharaan urusan dan kemaslahatan umat. Dari situ lahirlah perilaku politisi yang senantiasa memperhatikan urusan dan kepentingan umat. Kualitas seorang politisi dalam Islam diukur dari sejauh mana tingkat kepedulian dan pemeliharaannya atas urusan dan kepentingan umat.

Semua aktivitas politik itu bukan hanya berdimensi duniawi tetapi yang lebih melekat lagi adalah dimensi ukhrawi, yaitu pertanggungjawaban di hadapan Allah atas sejauh mana ri’ayah (pemeliharaan) terhadap urusan rakyat (pihak yang diurus). Nabi saw bersabda:

« كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »

Tiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian dimintai pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan rakyatnya (orang yang diurusnya) (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi)

Dalam melaksanakan aktivitas politik mengoreksi penguasa, umat boleh saja mewakilkan kepada orang yang mereka pilih menjadi wakil mereka. Hanya saja wakil rakyat dalam Islam itu adalah wakil dalam melakukan koreksi (muhasabah) dan menyampaikan pendapat. Dalam Sistem Politik Islam, pemilihan wakil umat itu adalah memilih orangnya, bukan partainya. Sebab disitu berlaku akad wakalah dan yang bisa menjadi wakil adalah orang, bukan lembaga. Wakil umat dalam Islam itu tidak memiliki kekuasaan legislatif, sebab dalam Islam kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat (manusia). Wakil rakyat itu juga tidak menentukan anggaran dan pengangkatan pejabat. Sebab dua masalah itu dalam Islam adalah hak prerogatif Khalifah (kepala negara). Semua ketentuan itu meminimalkan peluang wakil umat itu untuk berperan menjadi makelar jabatan, anggaran dan proyek.

Dalam masalah suksesi penguasa daerah (wali/gubernur dan ‘amil -setingkat bupati/wali kota) dalam sistem Islam sangat berbeda dengan di dalam sistem demokrasi kapitalisme. Dalam Islam, wali atau ‘amil tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk dan diangkat oleh Khalifah (kepala negara). Hanya saja, kelangsungan jabatan wali dan ‘amil itu diantaranya bergantung pada penerimaan dan kerelaan rakyat di wilayah/provinsi atau ‘umalah/kabupaten tempatnya menjabat. Jika rakyat di situ, secara langsung atau melalui wakil mereka, menyatakan tidak menerima atau tidak rela dengan kepemimpinan wali atau gubernur itu maka Khalifah harus mencopot wali atau ‘amil itu dan menggantinya dengan orang lain. Hal itu seperti yang terjadi pada al-‘Ala’ bin al-Hadramiy yang diangkat oleh Rasul saw menjadi ‘amil di Bahrain. Ketika penduduk Bahrain (‘Abdu Qays) menampakkan ketidakrelaan mereka atas kepemimpinannya, Rasul saw pun mencopotnya dan mengangkat Aban bin Sa’id sebagai gantinya.

Dengan begitu, suksesi penguasa daerah itu sangat murah biaya. Akan tetapi hasilnya, penguasa daerah itu akan penuh perhatian pada pemeliharaan urusan dan kemaslahatan rakyat. Sebab jika ia tidak baik dalam melakukan ri’ayah, rakyat atau wakil mereka bisa menyatakan ketidakrelaan terhadapnya dan Khalifah pun harus memberhentikan dan menggantinya dengan pejabat lain yang diridhai oleh rakyat.

Disamping semua itu, dalam sistem politik Islam korupsi, manipulasi, dan perolehan harta ilegal lainnya oleh politisi, penguasa dan pejabat akan bisa diminimalkan bahkan hampir hilang. Sejak awal Islam telah memberikan definisi dan batasan harta ghulul secara jelas. Rasul saw bersabda:

« مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ »

Siapa saja yang kami angkat untuk tugas tertentu dan telah kami tentukan gajinya maka apa yang dia ambil di luar itu adalah ghulul (HR Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, al-Hakim)

Begitu pula hadiah dan komisi kepada penguasa atau pejabat juga merupakan harta ghulul yang haram.
Penguasa, pejabat, dan bisa juga pegawai, dicatat kekayaannya dan diperbarui secara berkala. Jika ditemukan indikasi perolehan atau jumlah harta yang tidak wajar, maka seperti yang dilakukan oleh Umar bin al-Khaththab dan disetujui oleh para sahabat, penguasa atau [ejabat itu harus membuktikan perolehan hartanya. Jika meragukan atau ia tidak bisa membuktikan harta itu diperoleh secara legal, maka harta itu akan disita dan dimasukkan ke kas Baitul Mal. Jika terbukti korupsi atau berbuat curang, maka tindakan pidana tu termasuk ta'zir dimana jensi dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Qadhi. Sanksinya selain disita hartanya, juga bisa ditambah dengan diekspos, dijilid, dipenjara, bahkan bisa sampai hukuman mati, tentu bergantung pada seberapa serius dan bahayanya bagi umat.

Dengan begitu kalau ada penguasa, pejabat, politisi atau pegawai yang korup dan curang dengan cepat dan mudah bisa ditindak. Dengan semua itu, aparatur negara dalam Sistem Politik Islam akan selalu akuntable dan bersih. Sesuatu yang hanya bisa direalisasikan melalui penerapan syariah Islam dalam bingkai sistem politik Islam, yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Wahai Kaum Muslimin

Penguasa dan politisi yang bersih dan peduli pada kemaslahatan rakyat tidak bisa terwujud dalam sistem politik demokrasi kapitalisme. Hal itu hanya bisa diralisasi di bawah Sistem Politik Islam, Khilafah, yang menerapkan syariah Islam secara totalitas. Kapan lagi kita perjuangkan dan wujudkan kalau tidak sekarang? Wallâh a'am bi ash-shawâb. []

Komentar:
Aset tidak produktif milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 2.500 triliun. Aset yang tersebar di nusantara itu terbengkalai dan belum terdata dengan baik. (detikfinance, 19/6)
  1. Sungguh negeri ini kaya termasuk BUMNnya. Sayang konsekuensi dari pilihan Sistem Ekonomi Kapitalis, BUMN harus banyak diprivatisasi.
  2. Kekayaan dan berbagai hal yang dibutuhkan negeri ini untuk maju dan sejahtera ada semua. Yang belum ada adalah sistem yang baik dan penguasa serta aparatur yang amanah.
  3. Hanya dengan penerapan Syariah secara total, semua kekayaan akan menjadi berkah yang memberikan kesejahteraan bagi semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini